


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam lembaga Aliansi Bersatu kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 17 Maret 2022.
Aksi ini merupakan lanjutan aksi terkait dugaan Maladministrasi penerbitan IPPKH PT KMS 27. Kesal tidak ditemui Kadis Kehutanan Sultra, massa aksi pun mencari KadisHut hingga ke ruang kerjanya. Tidak ditemukan, massa kemudian “menduduki” kantor tersebut.
Dalam upaya menduduki Kantor Dishut Sultra, massa aksi sempat saling dorong dengan pihak keamanan kantor. Ketegangan tersebut kemudian berhasil diredam oleh Aparat Kepolisian.
Dalam orasinya, Junaidin mengatakan bahwa “PT KMS 27 Tidak terdaftar Sebagai Pemegang IUP di Blok Mandiodo, yang ada hanya PT Antam Tbk.
Ia juga mengungkapkan, bahwa dalam beberapa Putusan Mahkamah Agung tidak ada satupun yang menguatkan PT KMS 27 dalam Status Quo ( Tumpang Tindih) dengan PT Antam , kemudian Surat No T-1502/MB.04/DJB.M/2021 Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung dari Dirjen Minerba memperkuat lagi bahwa PT KMS 27 tidak mempunyai kekuatan sehingga berdasarkan surat itu PT Antam Tbk berhak melakukan kegiatan sepenuhnya di Blok Mandiodo.
“Maka dengan itu kami juga menduga ada Maladministrasi antara penerbitan IPPKH PT KMS 27 Tahun 2018 dan keluarnya Putusan 225 K/Tun/2014 yang menghidupkan IUP PT Antam. Sehingga kami meminta dengan tegas Dinas Kehutanan Sultra untuk segera merekomendasikan Pencabutan IPPKH PT KMS 27,”tegasnya.
Sementara itu, staf (pegawai) Dinas Kehutanan saat dimintai Rekomendasi Pencabutan dan Dokumen IPPKH PT KMS 27 mengatakan bahwa mereka tidak bisa berbuat apa apa karena Kepala Dinas Kehutanan tidak berada di Kantor
“Untuk itu kami belum bisa karena kepala Dinas Kehutanan sedang ada kegiatan rapat di luar,” ujarnya.
“Dan untuk IPPKH KMS 27 kami belum ada perintah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampai saat ini terkait IPPKH PT KMS 27. Karena semua kewenangan ada di sana sesuai UU Cipta Kerja yang terbaru,”tutupnya.
Laporan: Lukman
Editor: Sukardi Muhtar


