Aktivitas Ugal-ugalan PT ST Nikel, Pelanggaran ODOL Sampai ke Meja Gubernur Sultra

  • Share
Sandra Zulfikar Syam

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pelanggaran batas muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL) yang dilakukan PT ST Nikel Resources dalam aktivitas pengangkutan nikel di jalan nasional akhirnya berbuntut panjang.

Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) bahkan telah melayangkan surat teguran keras kepada Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Angkutan Jalan di Wilayah Sultra pada Senin, 5 Mei 2025.

Surat dari BPJN Sultra ini secara khusus ditujukan kepada Ketua Tim Terpadu, Kepala Dinas Perhubungan Sultra, M. Rajulan, sebagai respons atas aktivitas hauling nikel PT ST Nikel Resources yang menggunakan dump truck ODOL.

Perusahaan ini kedapatan mengangkut nikel dari wilayah Pondidaha menuju jetty milik PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kota Kendari, melanggar ketentuan penggunaan jalan nasional.

“BPJN Sultra telah mengirimkan surat teguran kepada Tim Terpadu terkait pelanggaran yang dilakukan PT ST Nikel Resources,” ungkap Bagian Perizinan BPJN Sultra, Sandra Zulfikar Syam, kepada awak media di kantornya pada Selasa, 6 Mei.

Sandra menjelaskan bahwa izin dispensasi yang diberikan BPJN Sultra kepada PT ST Nikel Resources memiliki batasan dan sanksi yang jelas. Salah satu poin krusial dalam izin tersebut adalah batasan maksimal muatan truk pengangkut nikel, yaitu hanya 8 ton.

Namun, faktanya di lapangan, truk-truk PT ST Nikel Resources terpantau mengangkut ore dengan muatan yang jauh melebihi batas, berkisar antara 14 hingga 15 ton.
Hal ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap izin yang telah diberikan.

“Sebagai penerbit izin, kami berkewajiban untuk memberikan surat teguran melalui Tim Terpadu. Kita tunggu saja tindak lanjut dari tim tersebut,” tegas Sandra.

Lebih lanjut, Sandra mengungkapkan bahwa surat teguran tersebut telah diserahkan kepada sekretaris Tim Terpadu. Bahkan, Ketua Tim Terpadu saat ini telah menghadap Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, untuk mengonfirmasikan secara langsung terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT ST Nikel Resources ini.

“BPJN Sultra saat ini menunggu tindakan konkret dari Tim Terpadu untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada PT ST Nikel,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, BPJN Sultra juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan, tanpa terkecuali, dilarang melakukan aktivitas di jalan nasional sebelum izin resmi diterbitkan.

Peringatan ini berlaku baik bagi perusahaan yang baru mengajukan izin maupun yang masih dalam tahap proses pengajuan.

“Kami sudah mewanti-wanti semua perusahaan, jangan coba-coba beraktivitas di jalan nasional sebelum dispensasi terbit. Jika tetap nekat, itu murni pelanggaran dari perusahaan itu sendiri,” tandas Sandra.

Sandra menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan PT ST Nikel Resources dianggap sangat serius. Pasalnya, perusahaan tersebut dinilai telah mengabaikan aturan yang telah disepakati bersama dalam serangkaian rapat pembahasan dan kunjungan lapangan sebelumnya.

“BPJN Sultra sangat berharap Tim Terpadu dapat mengambil tindakan tegas dan tepat untuk menegakkan aturan yang berlaku serta memastikan kepatuhan seluruh perusahaan terhadap peraturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Laporan: Tim Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share