


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kantor Camat Padangguni Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disegel oleh oknum yang mengklaim sebagai pemilik tanah bersertifikat.
Gambar penyegelan kantor camat tersebut beredar di group WhatsApp, Jumat 21 Januari 2022. Dalam gambar tersebut, terpampang baliho yang bertuliskan ” Tanah ini milik La Ode Alimin Sesuai Sertifikat No. Hak Milik 831/62 tahun 1989 seluas 10.000 M2″.
Camat Padangguni Marwan Lahatamu, S.Ag saat dikonfirmasi oleh awak media ini membenarkan adanya penyegelan tersebut.
“Iya betul, tapi sudah dibuka oleh warga,” kata Marwan saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Jumat 21 Januari 2022.
Terkait penyegelan kantor camat Abuki tersebut, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Abuki AKP Made Adi Ismanto, SH., MH mengaku sudah memerintahkan anggotanya untuk turun ke Tempat Kejadian Perkara. Namun kata dia, saat personel tiba di TKP tak ditemukan orang yang sedang melakukan aktivitas.
“Belum jelas juga ini giat pemasangan baleho. Anggota tadi sekitar Pukul 20.00 WITA disinggahi oleh pak camat bahwa kantor Kecamatan Padangguni disegel. Saat di TKP tidak ada oknum yang pasang baleho,” katanya.
“Masih dilakukan penyelidikan oknum yang bersangkutan,” sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp juga membenarkan peristiwa tersebut.
Jenderal ASN Konawe itu menyebut pihaknya lagi mempelajari surat pemberitahuan terkait klaim kepemilikan tanah di lokasi kantor Camat Padangguni.
“Iya, surat pemberitahuan saya sudah perintahkan untuk dipelajari,” katanya.
Menurut Ferdy sapaan akrab Sekda Konawe, kejadian seperti ini tidak akan terjadi apabila pejabat yang berwenang saat itu menyelesaikan tanggung jawab yang diemban.
“Ini karena pejabat yang bertanggungjawab saat itu tidak tuntas mengurusinya. Bawaannya kita yang harus tuntaskan lagi,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar


