Berkedok Kawasan Industri, PT SIP Diduga Incar Tambang Antimon di Bombana

  • Share
Kristal Antimon. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Di balik geliat investasi yang digaungkan pemerintah daerah, sebuah kontroversi mencuat di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

PT Sultra Industrial Park (PT SIP), yang mengajukan pembangunan kawasan industri seluas 1.368 hektar di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, diduga memiliki agenda tersembunyi, penambangan mineral antimon.

Proyek ini telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bombana melalui surat nomor 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025.

Namun, sorotan tajam bermunculan ketika diketahui bahwa lahan yang dimaksud berada di atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik dua perusahaan tambang emas aktif, yakni PT Panca Logam Makmur (PLM) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI).

“Ini Rekomendasi Bermasalah”

Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Muh Andriansyah Husen, menilai rekomendasi tersebut cacat hukum. Menurutnya, perubahan tata ruang dari WIUP menjadi kawasan industri hanya bisa dilakukan jika status izin pertambangan sudah tidak berlaku.

“Perubahan peruntukan tidak bisa seenaknya dilakukan selama izin tambang masih aktif. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Andriansyah kepada awak media, Selasa (27/5/2025).

Kecurigaan publik semakin menguat setelah Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, mengungkap bahwa PT SIP sejatinya menargetkan penambangan antimon di kawasan industri.

Tambang Terselubung di Balik Kawasan Industri

Antimon, logam berat berkode kimia Sb, termasuk dalam kategori material strategis yang banyak digunakan dalam industri cat, keramik, aloi logam, dan komponen semikonduktor. Potensinya yang tinggi menimbulkan pertanyaan atas motif sesungguhnya PT SIP.

“Ini sangat mencurigakan. Mengajukan izin kawasan industri, tapi ujung-ujungnya yang digali malah antimoni. Rakyat berhak tahu apa rencana sebenarnya,” ujar Andriansyah.

Ia mendesak Pemkab Bombana untuk tidak gegabah dalam menerbitkan rekomendasi demi alasan investasi. Menurutnya, langkah ini berpotensi memicu konflik lahan, dampak lingkungan serius, hingga ketidakadilan sosial di tingkat masyarakat.

Baca Juga:  Pemda Konawe Kembali Menorehkan Prestasi, Gubernur Sultra Beri Piagam Penghargaan

“Jangan sampai dalih percepatan investasi hanya menjadi tameng untuk meloloskan kepentingan segelintir elit,” pungkasnya.

Kini, publik menunggu kejelasan dan transparansi dari pihak PT SIP maupun Pemkab Bombana. Apakah ini benar upaya industrialisasi yang membawa kemajuan? Ataukah hanya strategi halus menutupi niat eksploitasi tambang dengan kedok pembangunan?

Editor: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share