Dugaan Pungli Sertifikasi Guru di Konawe: K3S dan Pengawas Sekolah Disebut Terlibat, Dinas Bantah Terima Aliran Dana

  • Share
Ilustrasi Pungli. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE — Proses sertifikasi guru di Kabupaten Konawe diduga tercoreng praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan sejumlah Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan pengawas sekolah. Praktik ini disebut-sebut telah berlangsung secara terstruktur, dengan mekanisme pungutan yang rapi dan sistematis.

Menurut informasi yang dihimpun redaksi, setiap guru bersertifikasi dipungut biaya antara Rp100.000 hingga Rp125.000, tanpa memandang jabatan—baik kepala sekolah maupun guru biasa. Besaran pungutan disebut bervariasi tergantung pengawas sekolah yang mengoordinasikan wilayah masing-masing.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa pungutan dikoordinasikan melalui K3S di tingkat kecamatan, lalu dikumpulkan oleh pengawas untuk disetorkan ke pihak tertentu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe.

“Setelah dana terkumpul, pengawas dipanggil untuk tanda tangan pemberkasan dan sekaligus mengambil uang setoran dari guru-guru bersertifikasi,” beber narasumber, Rabu 28 Mei 2025.

Pengakuan Berbeda, Bantahan Resmi

Dugaan pungli ini langsung dibantah oleh Koordinator Pengawas Kabupaten Konawe, Peitan Sutanto, S.Pd. Ia menegaskan bahwa pengawas tidak pernah memungut dana apa pun dari guru maupun pihak sekolah.

“Kami tidak ada memungut, karena itu memang sudah menjadi tugas kami,” ujar Peitan.

Ia juga menyatakan telah mengonfirmasi ke Ketua K3S dan menampik keterlibatan pengawas dalam pungutan tersebut.

“Sudah ditanya ke K3S, mungkin memang ada pungutan, tapi pengawas tidak dilibatkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Peitan menegaskan bahwa tidak ada aliran dana dari pengawas ke tingkat kabupaten.

“Tidak ada pengawas yang menyetor uang ke kabupaten. Itu di luar kewenangan kami,” tegasnya.

Dikbud Konawe: “Tidak Ada Perintah Pungli”

Sikap senada disampaikan oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK), Asran Lasahari. Ia membantah keras bahwa pungutan tersebut berasal dari perintah Dinas.

Baca Juga:  Menko Polhukam: Nelayan se-Nusantara Siap Berlayar di Perairan Natuna

“Tidak ada perintah dari kami. Kalau pun itu terjadi, itu adalah perbuatan oknum,” katanya.

Asran menambahkan bahwa segala transaksi dana sertifikasi dilakukan secara resmi melalui sistem perbankan dan tidak diperkenankan ada pungutan manual di luar prosedur.

Catatan Redaksi

Jika terbukti, praktik pungli ini mencederai integritas sistem pendidikan dan menambah beban guru yang seharusnya fokus pada peningkatan kualitas pengajaran.

Dugaan adanya struktur pungli yang melibatkan unsur K3S dan pengawas menandakan perlunya pengawasan ketat serta audit menyeluruh atas pelaksanaan sertifikasi guru di Konawe.

Tim redaksi SUARASULTRA.COM masih terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Laporan: Tim

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share