Bola Panas Dugaan Pelanggaran PT. SNR di Meja Sekda Sultra: Sanksi Menanti?

  • Share
Sandra Zulfikar (kiri), Muhammad Rajulan (kanan)

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kabar terbaru terkait dugaan pelanggaran lalu lintas jalan yang dilakukan PT ST Nickel Resources (SNR) semakin mendekati babak penentuan.

Surat keputusan dari tim terpadu penertiban dan penegakan hukum lalu lintas jalan dilaporkan telah berada di meja Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 7 Mei 2025, dan siap untuk ditandatangani.

“Surat itu ditujukan kepada PT ST Nickel dan saat ini masih di ruangan Pak Sekda untuk ditandatangani. Jika sudah diteken oleh Pak Sekda, kami akan segera menginformasikan kepada teman-teman media,” ujar Ketua Tim Terpadu, Muhammad Rajulan, saat dihubungi pada Rabu (7/5).

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra telah melayangkan surat teguran keras kepada PT ST Nickel atas dugaan pelanggaran berupa penggunaan jalan nasional dengan muatan overload.

Surat teguran yang dilayangkan pada Senin, 5 Mei 2025, tersebut ditujukan kepada Tim Terpadu untuk mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.

Surat dari BPJN Sultra tersebut secara khusus ditujukan kepada Tim Terpadu yang diketuai oleh Kepala Dinas Perhubungan Sultra, M. Rajulan.

Isi surat tersebut menegaskan adanya pelanggaran yang dilakukan PT ST Nikel Resources dalam aktivitas hauling nikel menggunakan mobil dump truck Over Dimension Over Loading (ODOL) dari Pondidaha menuju pelabuhan Jetty milik PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kota Kendari.

Hal ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Bagian Perizinan BPJN Sultra, Sandra Zulfikar Syam, kepada media pada Selasa (6/5) di kantornya.

Menurut Sandra, seharusnya PT ST Nikel Resources dalam menjalankan aktivitasnya di jalan nasional tidak melakukan pelanggaran seperti yang tertuang dalam izin dispensasi yang telah diberikan. Ia menekankan bahwa di dalam izin tersebut terdapat sanksi terberat yang mengintai, termasuk pencabutan izin Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional.

Baca Juga:  Pleno Terbuka, KPU Konawe Nyatakan 15 Partai Politik MS

Dalam izin dispensasi tersebut, secara jelas disebutkan bahwa mobil pengangkut nikel hanya diperbolehkan membawa muatan maksimal 8 ton. Jika kedapatan melebihi kapasitas tersebut, apalagi hingga mencapai 14 sampai 15 ton ore, maka tindakan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Kami sebagai pihak penerbit surat izin berkewajiban untuk memberikan surat teguran kepada PT ST Nikel melalui Tim Terpadu. Jadi, kita tunggu saja bagaimana tindak lanjut surat tersebut,” tutur Sandra.

Sandra juga menambahkan bahwa surat teguran tersebut telah diserahkan kepada sekretaris Tim Terpadu. Saat ini, Ketua Tim Terpadu juga telah bertemu dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, untuk mengkonfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.

“BPJN Sultra saat ini tengah menunggu tindakan konkret dari Tim Terpadu untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada PT ST Nikel,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share