


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar dugaan praktik ilegal yang menggemparkan di kawasan berikat PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
Sorotan tajam dialamatkan pada aktivitas misterius berupa pengeluaran barang, khususnya limbah kabel produksi, yang disinyalir mencapai volume fantastis, delapan kontainer, tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, dengan nada geram mengungkapkan bahwa pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) PT. VDNI ini terindikasi kuat dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Kegiatan ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Skalanya masif, mencapai kurang lebih delapan kontainer. Ini jelas terstruktur dan sistematis,” tegas pria yang akrab disapa Egis itu melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Sabtu 3.Mei 2025.
Ampuh Sultra menduga keras bahwa barang-barang tersebut dikeluarkan secara gelap tanpa mengantongi Surat Pengeluaran Barang (SPPB) resmi dari kawasan berikat, yang seharusnya tertuang dalam formulir SPPB TPB atau SPPB BC 2.3. Ketiadaan dokumen krusial ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan tujuan pengeluaran limbah kabel dalam jumlah yang sangat signifikan tersebut.
Ironisnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kendari, sebagai garda terdepan pengawas aktivitas di kawasan berikat, justru terkesan membiarkan praktik mencurigakan ini berlangsung. Sikap pasif KPPBC ini menimbulkan tanda tanya besar di benak Ampuh Sultra.
“Bagaimana mungkin KPPBC yang memiliki mandat pengawasan TPB dan kawasan berikat tidak mengetahui aktivitas sebesar ini? Ada apa di balik diamnya Bea Cukai?” ujar Hendro dengan nada mempertanyakan.
Lebih lanjut, Hendro mengingatkan bahwa kelonggaran pengawasan semacam ini membuka lebar pintu bagi praktik penyimpangan, penyelundupan, hingga perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sultra tidak tinggal diam dan segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini demi mencegah kerugian negara yang lebih besar,” serunya.
Tak hanya itu, Ampuh Sultra juga mendesak Kejati Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan Bea Cukai yang bertanggung jawab, termasuk Kepala Bea Cukai Kendari dan Kepala KPPBC.
Desakan ini didasari oleh keyakinan bahwa pengeluaran barang ilegal dalam skala besar ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya indikasi lemahnya pengawasan atau bahkan keterlibatan oknum tertentu.
“Pimpinan yang bertanggung jawab harus diperiksa! Kita perlu kejelasan, apakah ini murni akibat lemahnya pengawasan KPPBC atau justru ada ‘udang di balik batu’ dalam aktivitas di kawasan berikat PT. VDNI ini,” tandas aktivis nasional tersebut.
Hendro menjelaskan bahwa pengeluaran barang tanpa dokumen resmi seperti SPPB-BC 2.3, SKP, dan SPPB TPB jelas merupakan pelanggaran hukum yang merujuk pada Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-7/BC/2021 yang telah diubah dengan PER-30/BC/2024, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan PMK 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.
Ampuh Sultra memperingatkan bahwa jika dugaan pelanggaran serius ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola kawasan berikat di Sulawesi Tenggara, merusak citra penegakan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.
Laporan: Redaksi





