


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Gelombang desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menetapkan Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Irbar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan terus bergulir.
Irbar diduga kuat memegang peranan sentral dalam praktik bongkar muat ore nikel ilegal di wilayah kerjanya.
Tuntutan tersebut mengemuka dalam aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) di depan Kantor Kejati Sultra, Kamis (15/5/2025).
Aksi ini menyoroti peran krusial Irbar sebagai Kepala Wilker dalam operasional teknis kepelabuhanan di Kolaka Utara.
Ketua AMIN, Andriansyah Husen, menegaskan bahwa Kepala Wilker merupakan representasi langsung dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) di tingkat kabupaten.
“Sebagai perpanjangan tangan KUPP, Kepala Wilker memiliki pengaruh besar dalam setiap aktivitas kepelabuhanan di wilayahnya,” ujarnya lantang di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Andriansyah mendesak penyidik Kejati Sultra untuk secara mendalam menelusuri dan menganalisis keterlibatan Irbar dalam dugaan praktik korupsi pertambangan yang telah menjerat sejumlah pengusaha.
“Kami mendesak Kejati Sultra untuk segera menetapkan Kepala Wilker Kolaka Utara sebagai tersangka, menyusul lima tersangka lain yang telah ditahan. Perannya dalam aktivitas pelabuhan sangat signifikan,” tegasnya.
Mengutip informasi dari Kementerian Perhubungan, Andriansyah memaparkan bahwa tugas utama Wilker KUPP kabupaten mencakup pelayanan lalu lintas dan angkutan laut, termasuk pelayanan kapal, penumpang, dan barang.
Selain itu, Wilker bertanggung jawab memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta menjaga ketertiban pelabuhan.
Pelaksanaan kebijakan teknis dari KUPP di tingkat kabupaten dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi bagian dari tugasnya.
“Dalam menjalankan tugasnya, Wilker KUPP kabupaten memiliki sejumlah fungsi vital, di antaranya penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal yang akan meninggalkan pelabuhan, pemeriksaan kelayakan kapal dan alat keselamatan, pelaporan dan pencatatan aktivitas pelabuhan, serta pembinaan terhadap operator dan pengguna jasa pelabuhan,” jelas mantan Sekjen Sylva Indonesia yang akrab disapa Binggo ini.
“Fungsi Wilker sangat krusial karena mereka bertugas langsung di lapangan untuk memastikan seluruh aktivitas kepelabuhanan berjalan sesuai aturan dan standar keselamatan,” sambungnya.
Koordinator Lapangan AMIN, Eko Ramadhan, menambahkan bahwa peran Kepala Wilker sangat teknis dan faktual.
“Mulai dari permohonan kedatangan kapal, penggunaan fasilitas terminal umum, proses bongkar muat, pencatatan muatan, hingga pengisian data awal SPB, semuanya dilakukan oleh Wilker, bukan KUPP. Peran KUPP lebih bersifat administratif, yaitu menerima permintaan SPB melalui Inaportnet, melakukan verifikasi berdasarkan data dari Wilker, dan kemudian menyetujui atau menolak,” bebernya.
Oleh karena itu, Eko Ramadhan mendesak Kejati Sultra untuk tidak ragu meningkatkan status Irbar menjadi tersangka.
“Sebagai Kepala Wilker, dia adalah orang yang paling memahami seluk-beluk proses bongkar muat dan kepelabuhanan di Kolaka Utara. Sangat beralasan jika dia turut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar





