Jeritan Buruh Konawe: Diduga Dikriminalisasi Perusahaan Sawit, Aksi Solidaritas Menggema

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Gelombang solidaritas untuk tiga mantan karyawan PT Tani Prima Makmur (TPM) yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan terus bergulir.

Konsorsium Aktivis dan Masyarakat Konawe Peduli Buruh menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Bupati Konawe dan Gedung DPRD Konawe pada Rabu, 14 Mei mendatang.

Aksi ini merupakan respons atas dugaan tindakan represif PT TPM terhadap tiga mantan pekerjanya, yakni Hasan Hasrat, Sultan SH, dan Ruslan Hamid, yang sebelumnya aktif memperjuangkan hak-hak buruh di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Massa aksi menuntut agar perusahaan segera menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan mencabut gugatan perdata serta laporan pidana yang dialamatkan kepada ketiganya.

“Kami berdiri tegak menolak segala upaya hukum yang sarat intimidasi terhadap pejuang hak buruh dan lingkungan hidup ini,” tegas Kasman Hasbur, salah satu koordinator aksi.

Lebih lanjut, konsorsium juga mendesak perlindungan hukum bagi ketiga warga Konawe tersebut. Mereka mendesak Bupati dan DPRD Konawe untuk segera memanggil Direktur Operasional PT TPM dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi atas permasalahan ini.

Enam tokoh lokal, yakni Kasman Hasbur, Jhonal Prayogo, S. Sos, MH., Yayan Alfian, SH., Irsan Pagala, Romi Panginan, SE., dan Agus Marwan, menjadi motor penggerak aksi ini.

Mereka menilai bahwa langkah hukum yang diambil PT TPM terhadap para mantan karyawan adalah bentuk pembungkaman kebebasan berserikat dan perjuangan buruh di Kabupaten Konawe.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ketiga eks karyawan saat ini tengah menghadapi dua proses hukum yang berbeda. Di Pengadilan Negeri Unaaha, mereka terjerat gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT TPM.

Sementara itu, di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, mereka dalam tahap penyelidikan terkait dugaan tindak pidana merintangi jalan umum dan/atau pemerasan dengan ancaman, yang dilaporkan oleh Sufriyanto, seorang manajer di PT TPM.

Baca Juga:  Malas Berkantor, Alasan Anggota DPRD Konawe Tidak Rasional

Hasan, salah satu eks karyawan yang diberhentikan, mengungkapkan keheranannya melalui sambungan telepon.

“Kedua laporan ini jelas bermula dari aksi unjuk rasa kami beberapa waktu lalu. Kami dituduh memblokade jalan hingga perusahaan merugi dan melakukan pemerasan saat aksi blokade itu,” jelasnya.

Ironisnya, aksi memperjuangkan hak tersebut justru berujung pada pemecatan dirinya dan dua rekannya.

“Kami benar-benar bingung. Sudah di-PHK tanpa pesangon yang jelas, malah kami dilaporkan pidana dan digugat perdata,” keluhnya.

PT Tani Prima Makmur sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. **

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share