


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe siap tancap gas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan keramba beton di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Proyek senilai Rp2,5 miliar yang dikerjakan pada tahun 2021 oleh CV Tikrar Ilham Jaya dan melekat pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Sulawesi Tenggara ini akan segera diekspose ke publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. H. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH., mengungkapkan bahwa ekspose kasus ini paling lambat akan digelar awal Juni 2025.
“Rencananya minggu depan, paling lambat awal Juni kami lakukan ekspose dugaan korupsi pekerjaan keramba beton di Pulau Saponda,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat 23 Mei 2025.
Musafir menjelaskan bahwa kasus ini telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyelidik telah menemukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Ada kerugian negara yang ditemukan oleh teman-teman penyidik sehingga kita naikkan statusnya ke penyidikan,” jelas Jaksa Utama Pratama ini.
Terkait siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini, Musafir menyebutkan bahwa identitas para terduga akan diungkapkan secara gamblang dalam ekspose mendatang.
Laporan: Sukardi Muhtar





