


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terus mengusut dugaan korupsi besar di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, menegaskan bahwa proyek pembangunan pagar dan penimbunan kantor KPU yang saat ini diselidiki hanyalah permulaan.
“Itu (proyek pagar dan penimbunan) hanya sebagai pintu masuk untuk mengungkap sesuatu yang lebih besar,” ungkap Musafir saat ditemui di sela-sela pemusnahan barang bukti rampasan, Jumat, 23 Mei 2025.
Pernyataan Kajari ini mengisyaratkan adanya target yang lebih signifikan, mengingat nilai dana hibah Pilkada Konawe mencapai Rp68 miliar.
Musafir telah memerintahkan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk mendalami lebih lanjut penggunaan dana fantastis tersebut.
Meski enggan merinci materi pemeriksaan, Kajari Konawe secara tegas menyoroti proses penunjukan Bank BTN sebagai bank penampung dana hibah Pilkada.
“Itu (proses penunjukan) yang akan kita dalami,” tegasnya.
Musafir berjanji akan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, pada Rabu, 30 April 2025, Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) menggelar aksi demonstrasi jilid 2. Mereka mendesak penuntasan dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret Ketua KPU Konawe.
Dalam aksinya, GAM Sultra mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana reward sebesar Rp650 juta dari Bank BTN yang diduga melibatkan pimpinan KPU Konawe.
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti kejanggalan dalam proyek pembangunan pagar Kantor KPU yang disinyalir didanai dari dana reward tersebut, yang menurut mereka tidak melalui mekanisme yang sah.
GAM Sultra bahkan secara resmi melaporkan dugaan pengaturan dalam proses pemilihan Bank BTN sebagai pemenang beauty contest. Mereka menduga proses dan persyaratan pemilihan tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1373 Tahun 2023.
Laporan: Sukardi Muhtar





