


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kabar membanggakan kembali menghampiri Pemerintah Kabupaten Konawe. Kerja keras dan komitmen dalam pengelolaan keuangan desa berbuah manis dengan diraihnya peringkat kedua terbaik se-Sulawesi Tenggara dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024.
Penghargaan prestisius ini diumumkan secara resmi melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor KEP-25/WPB.28/2025.
Penilaian kinerja pengelolaan Dana Desa ini didasarkan pada sejumlah indikator krusial, meliputi: realisasi penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan bobot 20 persen, kecepatan penyaluran Dana Desa Earmark, Non-Earmark, dan Tambahan Dana Desa (bobot 20 persen), realisasi penyerapan penggunaan Dana Desa yang telah disalurkan (bobot 40 persen), serta jumlah desa (bobot 10 persen).
Kabupaten Konawe dinilai unggul dalam mengoptimalkan Dana Desa untuk berbagai program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Keberhasilan ini tercermin dalam pembangunan infrastruktur dasar yang semakin memadai, geliat peningkatan ekonomi produktif di tingkat desa, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mewujudkan pelaporan dan transparansi penggunaan dana yang akuntabel.
Prestasi ini menjadi bukti konkret bahwa Kabupaten Konawe semakin menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pengelolaan keuangan desa yang tidak hanya baik dan transparan, namun juga berorientasi penuh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.
Bupati Konawe, Yusran Akbar, ST, menyampaikan rasa syukur mendalam dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pemerintah desa dan perangkat daerah yang telah bahu-membahu dalam pengelolaan Dana Desa.
“Alhamdulillah, prestasi ini adalah buah dari kerja keras dan sinergi yang solid dari seluruh elemen, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. Komitmen kita untuk memastikan Dana Desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat akan terus kita perkuat. Kita akan terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan agar dampaknya semakin nyata dirasakan oleh masyarakat Konawe,” ungkap Bupati dengan penuh semangat dalam rilis resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Konawe, Kamis 15 Mei 2025.
Surat keputusan penetapan penghargaan ini ditandatangani di Kendari pada tanggal 8 Januari 2025 oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keberhasilan ini semakin memotivasi Kabupaten Konawe untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat.
Laporan: Sukardi Muhtar





