


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Konsorsium Insan Pergerakan Sulawesi Tenggara (KIP Sultra) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam menegakkan hukum terkait kasus penambangan ilegal di Kolaka Utara.
Kejati Sultra saat ini tengah gencar melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, dan meski telah menetapkan lima tersangka, lembaga adhyaksa tersebut mengisyaratkan adanya potensi tersangka lain.
Ketua KIP Sultra, Andriyadi Muliadi, SH, MH menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejati Sultra dalam menindak tegas pelaku korupsi. Ia berharap, langkah ini dapat menjadi peringatan keras bagi para penambang ilegal yang masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
“Harapan kita, ini menjadi pembelajaran bagi penambang ilegal lainnya,” ujar Anci, sapaan akrabnya, pada Senin (12/5/2025).
Namun, KIP Sultra menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penegakan hukum ini. Menurut mereka, jika praktik penambangan ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dan tidak terendus oleh aparat penegak hukum di Kolaka Utara, maka kuat dugaan adanya kongkalikong antara para tersangka dengan penegak hukum setempat.

“Apabila kejadiannya sudah lama, berarti ada permainan kongkalikong antara lembaga negara yang berada di Kolaka Utara dengan para tersangka, mustahil mereka tidak tahu,” tegasnya.
Anci menambahkan, jika saat ini Kejati Sultra tengah menyoroti kinerja kepala Wilker UPP Kolaka Utara berinisial I, maka sebaiknya Kejati Sultra menggandeng Polda Sultra untuk memeriksa mantan Kapolres Kolaka Utara berinisial AI yang kini menjabat sebagai Wadir Lantas Polda Sultra.
“Kami dari KIP Sultra meminta agar Kejati Sultra berkoordinasi dengan Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan kepada mantan Kapolres Kolaka Utara,” terang Andriyadi Muliadi.
KIP Sultra menilai, praktik penambangan ilegal yang telah berlangsung lama namun tidak ditindak oleh penegak hukum di Kolaka Utara, menjadi dasar bagi mereka untuk mendesak agar penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH, MH., belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Laporan: Sukardi Muhtar





