


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba.
Sebuah jaringan pengedar narkotika lintas provinsi berhasil dibongkar, dan seorang kurir berinisial B (40), asal Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil diamankan petugas.
Penangkapan dramatis ini terjadi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, pada Rabu dini hari (7/5/2025) sekitar pukul 05.30 WITA.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto yang fantastis, yakni mencapai 7 kilogram.
Kebenaran pengungkapan kasus besar ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Syahrul.
“Benar, kami telah berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 7 kilogram,” ungkapnya kepada awak media pada Senin (12/5/2025).
Berdasarkan keterangan Ps. Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Bahri, sabu senilai miliaran rupiah tersebut didapatkan B dari seorang bandar besar yang beroperasi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Menurut pengakuannya, barang haram ini berasal dari Bone. Pelaku membawanya melalui perjalanan darat yang cukup panjang, melewati rute Bone – Palopo – Malili -Kolaka Utara – Kolaka, sebelum akhirnya tiba di Kendari,” jelas AKP Bahri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Kendari.
Lebih lanjut, AKP Bahri membeberkan bahwa B dijanjikan imbalan yang menggiurkan sebesar Rp 10 juta untuk setiap kali pengiriman. Tak hanya itu, pelaku juga akan menerima bonus tambahan sebesar Rp 1 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
“Dengan membawa 7 kilogram sabu ini, pelaku diperkirakan akan mendapatkan total upah sebesar Rp 17 juta,” terangnya.
Modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini tergolong rapi dan terstruktur. Pelaku tidak melakukan transaksi di tempat umum, melainkan langsung mengantarkan barang haram tersebut kepada pelanggan tetapnya secara tertutup di kediaman masing-masing.
“Pola distribusi seperti ini menunjukkan bahwa jaringan internasional mulai menyasar wilayah timur Indonesia, dan kami akan terus meningkatkan kewaspadaan,” tegas AKP Bahri.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan intensif untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan menangkap bandar besar yang mengendalikan pergerakan B.
Sementara itu, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang membahayakan generasi bangsa, B terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya mulai dari hukuman mati hingga penjara seumur hidup.
Editor: Sukardi Muhtar





