Penuhi Panggilan Kejati, Sekda Sultra Saksi Kunci Kasus Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di Kantor Penghubung Jakarta

  • Share
Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Asrun Lio, M.Hum, Ph.D. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu 14 Mei 2025 untuk diperiksa sebagai saksi kunci terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kasus ini melibatkan pengelolaan anggaran Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra di Jakarta pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Asrun Lio tiba di Kantor Kejati Sultra di Kendari tepat pukul 13.00 WITA, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Kehadirannya menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” ujarnya saat mengonfirmasi pemeriksaan Sekda Sultra.

Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Asrun Lio bertujuan untuk mendalami secara menyeluruh keterlibatan serta peran berbagai pihak dalam pengelolaan anggaran Kantor Penghubung di Jakarta.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk mendalami sejauh mana keterlibatan dan peran para pihak, termasuk dirinya, dalam pengelolaan anggaran tersebut,” imbuhnya.

Sebelum pemeriksaan Sekda Sultra, tim penyidik Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan di Kantor Penghubung Pemprov Sultra yang berlokasi di Jakarta.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang saat ini tengah dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.

Hingga berita ini ditayangkan, baik dari pihak Asrun Lio maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan maupun status hukumnya dalam kasus dugaan korupsi ini.

Kejati Sultra sendiri menunjukkan komitmen yang kuat untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini secara tuntas dan tanpa adanya diskriminasi terhadap pihak manapun yang terlibat.

Baca Juga:  Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Konawe "Dibanjiri" Karangan Bunga

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share