


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Pekat Anoa 2025 Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana.
Kali ini, seorang pria berinisial A alias S berhasil diamankan atas dugaan kuat melakukan pencurian uang tunai senilai Rp285 juta dari kantor PT PERNICK yang berlokasi di Puuwatu, Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/5/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WITA, di sebuah rumah kost di Jalan Laute IV, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kasus ini terungkap bermula pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 11.30 WITA. Bendahara PT PERNICK melakukan pengecekan rutin terhadap lemari penyimpanan uang kantor yang biasanya berisi dua kantong besar berisi uang tunai, masing-masing senilai Rp600 juta dan Rp480 juta.
Alangkah terkejutnya bendahara saat mendapati jumlah uang dalam kedua kantong tersebut telah berkurang. Temuan ini segera dilaporkan kepada pihak manajemen perusahaan.
Sebagai langkah antisipasi dan pengamanan, pihak perusahaan bergerak cepat dengan memasang kamera pengawas (CCTV) di ruangan tempat lemari uang berada pada sore hari di hari yang sama.
Namun, kejanggalan kembali terjadi keesokan harinya, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 08.00 WITA. Bendahara mendapati sistem CCTV dalam kondisi offline.
Setelah diperiksa lebih lanjut, posisi kamera telah berubah, perangkat terlihat basah seolah direndam air, kartu memori CCTV rusak, dan sebuah laptop yang berada di dekatnya menunjukkan bekas congkelan.
Tak hanya itu, akses internet di area tersebut juga didapati telah dirusak.
Kecurigaan semakin menguat hingga pada Kamis (8/5/2025), pihak perusahaan melakukan perhitungan ulang secara menyeluruh terhadap uang di kedua kantong.
Hasilnya, ditemukan kekurangan uang tunai dengan total mencapai Rp285 juta. Merasa menjadi korban tindak pidana, pihak PT PERNICK segera melaporkan kejadian ini ke Polda Sulawesi Tenggara.
Merespons laporan tersebut, Satgas Gakkum Ops Pekat Polda Sultra bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Berbekal informasi dan petunjuk yang berhasil dikumpulkan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku A alias S di sebuah rumah kost.
Dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Ironisnya, pelaku mengaku tidak memiliki niat awal untuk mencuri. Ia berdalih tergoda lantaran melihat kondisi lemari yang tidak terkunci rapat.
Aksi pencurian tersebut diakui pelaku dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali, terhitung sejak pertengahan April hingga awal Mei 2025.
“Uang hasil curian tersebut diakui pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bermain judi online jenis slot, serta berbelanja daring dengan total pengeluaran yang fantastis, mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Dirreskrimum Polda Sultra melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Seni Pabesak, S.H.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan hukum yang berlaku atas tindak pidana pencurian yang telah dilakukannya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pihak perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap aset berharga.***
Editor: Sukardi Muhtar





