Terungkap Fakta Mengejutkan, PT ST Nikel Nekat Hauling Ratusan Ton Ore Sebelum Kantongi Izin Resmi

  • Share
Aktivis Hauling PT ST Nikel Resource

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Fakta mengejutkan terungkap, PT ST Nikel Resources diduga kuat telah melakukan aktivitas pengangkutan (hauling) ore nikel menggunakan truk-truk besar melalui jalan umum, jauh sebelum izin resmi penggunaan jalan diterbitkan oleh Balai Penggunaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Informasi ini justru diungkapkan oleh Humas PT ST Nikel Resources, Jabal Nur, kepada awak media pada Senin, 5 Mei 2025. Jabal Nur mengakui adanya aktivitas pemuatan ore nikel secara rutin sebanyak dua malam berturut-turut pada pertengahan bulan Maret lalu, atau tepatnya di bulan Ramadan, menuju Pelabuhan Jetty PT TAS.

“lya benar dan betul, pada pertengahan bulan Maret atau tepatnya pada bulan puasa itu ada aktivitas pemuatan ore nikel yang dilakukan oleh PT ST Nikel ke Pelabuhan Jetty PT TAS secara rutin dua malam berturut-turut,” ungkap Jabal Nur saat dikonfirmasi awak media

Lebih lanjut, Jabal Nur membeberkan bahwa izin dari BPJN untuk PT ST Nikel baru terbit pada 24 April 2025, dengan batasan hanya 50 ritase (angkutan) per malam. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan menggunakan armada truk yang jauh lebih besar dari yang disyaratkan, bahkan jumlahnya mencapai 131 unit per malam.

Sementara itu, LSM GERAK Sultra menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum. Selain aktivitas hauling ilegal selama dua malam berturut-turut, GERAK Sultra juga menyoroti pelanggaran batas tonase yang dilakukan PT ST Nikel.

Ketua GERAK Sultra, Mursalim, mengungkapkan bahwa truk-truk yang digunakan PT ST Nikel diduga mengangkut ore nikel melebihi 10 ton, padahal izin yang diberikan hanya 8 ton.

Mursalim mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 yang secara tegas mengatur batas maksimal muatan kendaraan sebesar 8 ton. Namun, berdasarkan surat jalan truk, muatan ore nikel PT ST Nikel diduga mencapai 14.450 hingga 15.700 ton per truk.

Baca Juga:  Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp.5,2 Miliar, Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi

“Jika aktivitas pengangkutan melebihi tonase 8 ton ini terus dibiarkan, akan berdampak pada kerusakan badan jalan sebelum waktunya,” tegas Mursalim dalam pernyataan persnya.

Menurut Mursalim, penegakan aturan yang tegas, termasuk pemberian sanksi berat, sangat diperlukan untuk menghentikan pelanggaran batas muatan ini.

“Dampak negatifnya jelas, dapat merusak infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan,” cetusnya.

Oleh karena itu, Mursalim menyatakan akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada instansi terkait, yaitu Dinas PUPR Kabupaten Konawe, Balai Jalan Nasional, serta Dinas PUPR Kota Kendari, untuk segera mengambil tindakan dan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada PT ST Nikel Resources.

“Kami berharap tindakan tegas segera diambil terhadap aktivitas pengangkutan material ore nikel PT ST Nikel Resources yang kami nilai telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share