

YLBH Sultra Soroti Dugaan Intervensi DP3A Konsel dalam Kasus Pencabulan, Kepala Dinas Bantah Intimidasi Korban
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan dugaan intervensi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan (Konsel) dalam penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi di rumah pribadi Bupati Konsel.
YLBH Sultra menilai sikap DP3A Konsel terkesan tidak berpihak kepada korban dugaan pencabulan berinisial P (18), sementara tersangka disebut merupakan keponakan dari istri Bupati Konsel.
Ketua Bidang Advokasi YLBH Sultra, Agus Alvian, mengungkapkan berdasarkan keterangan korban, Kepala DP3A Konsel sempat menemui korban di Polresta Kendari saat hendak melaporkan kejadian yang dialaminya dan menawarkan penyelesaian damai.
“Menurut pengakuan korban, Kepala DP3A Konsel mengatakan, ‘kalau mau kita nikahkan kalian’. Namun tawaran itu ditolak oleh korban. Setelah korban menolak, korban mengaku kembali diarahkan untuk berdamai melalui pemberian ‘Peohala’ atau sanksi adat,” ujar Agus Alvian kepada awak media, Minggu (17/5/2026).
Tak hanya itu, lanjut Agus, korban juga mengaku sempat disampaikan bahwa uang sanksi adat dapat digunakan untuk biaya kuliah.
“Korban juga mengaku Kepala DP3A Konsel sempat menyampaikan, ‘saya kira kamu mau kuliah adik, itu uang Peohala bisa kamu pakai kuliah’, serta diingatkan bahwa apabila kasus tersebut terus berlanjut maka nama baik Bupati Konsel akan tercoreng,” katanya.
YLBH Sultra menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan terhadap korban dan justru mengarah pada upaya membujuk korban agar menghentikan proses hukum.
“Ini sangat memprihatinkan. Pejabat yang seharusnya melindungi perempuan dan anak justru menawarkan perdamaian dan membawa-bawa nama baik kekuasaan di hadapan korban. Sikap seperti ini melukai rasa keadilan publik,” tegas Agus.
Menurut YLBH Sultra, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, penanganan, dan pemulihan tanpa tekanan maupun intimidasi dalam bentuk apa pun.
YLBH Sultra menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual bukan perkara yang dapat diselesaikan melalui tekanan moral maupun iming-iming bantuan tertentu kepada korban.
“Korban membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan keberanian negara untuk menegakkan hukum. Saat ini korban sangat membutuhkan pemulihan mental akibat trauma yang dialami,” lanjutnya.
Selain meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, transparan, dan bebas intervensi, YLBH Sultra juga mendesak Pemerintah Kabupaten Konsel melakukan evaluasi terhadap Kepala DP3A Konsel apabila dugaan tersebut terbukti benar.
“Kalau benar pernyataan itu disampaikan kepada korban di Polresta Kendari, maka itu adalah bentuk kegagalan moral seorang pejabat perlindungan perempuan dan anak. Karena itu kami mendesak agar yang bersangkutan segera mundur dari jabatannya,” jelas Agus.
Sementara itu, Kepala DP3A Konsel, Sitti Hafsa, membantah seluruh tuduhan intimidasi terhadap korban. Ia menegaskan kehadirannya di Polresta Kendari murni untuk melakukan pendampingan sebagai bagian dari tugas dan fungsi DP3A.
Menurut Hafsa, pihaknya mengetahui kasus tersebut dari pemberitaan media massa, kemudian berkoordinasi dengan Polresta Kendari terkait adanya warga Konsel yang melaporkan dugaan pencabulan.
“Itu dibenarkan, sehingga kami minta untuk pendampingan korban. Waktu di polres, korban didampingi oleh kakak iparnya dan dokumentasinya ada pada kami,” ujarnya.
Hafsa juga membantah telah membawa nama Bupati Konsel untuk menekan korban.
“Kami berbicara kepada korban bahwa kami ini ada di pihak korban. Apabila ada pengancaman atau beban mental, silakan sampaikan kepada kami,” tuturnya.
Terkait tudingan menawarkan pernikahan dan penyelesaian adat, Hafsa menjelaskan dirinya hanya menyampaikan opsi-opsi yang biasa muncul dalam penanganan kasus serupa.
“Biasanya ada tiga opsi dalam menyikapi kasus seperti ini. Pertama proses hukum jalan, kedua dinikahkan, ketiga diatur secara adat,” katanya.
Ia mengaku korban menolak opsi pernikahan karena ingin melanjutkan kuliah.
“Korban bilang tidak mau nikah karena mau kuliah, lalu kami sampaikan berarti tinggal opsi damai secara adat atau lanjut proses hukum. Saat ditanya keinginannya seperti apa, korban sendiri yang menyampaikan ‘biar poahala saja’, bukan kami yang menawarkan,” beber Hafsa.
Ia juga menegaskan tidak pernah menyebut nama Bupati Konsel saat berbicara dengan korban. Menurutnya, justru korban yang merasa iba apabila nama bupati terus dikaitkan dalam perkara tersebut.
“Kami sampaikan syukur kalau kamu ingat, karena bagaimanapun Bupati itu orang tua kita,” imbuhnya.
Hafsa menambahkan, selama proses pendampingan korban turut didampingi kakak iparnya dan pihak DP3A juga menawarkan fasilitas pendampingan psikolog apabila dibutuhkan korban.
“Boleh dikonfirmasi juga ke kakak ipar korban yang mendampingi korban, apakah ada kami intimidasi korban. Kami bertemu korban itu di kantor Polresta Kendari,” tutupnya.
Editor: Redaksi




















