Abaikan Surat Peringatan, PT ST Nikel Resources Diduga Lakukan Hauling Ilegal di Jalan Nasional

  • Share
Mobil Dump Truk Bak Modifikasi mengangkut Ore Nikel dari PT ST Nikel Resources, Minggu 15 Juni 2025

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Abaikan Surat Peringatan Sekda Provinsi, PT ST Nikel Resources Diduga Lakukan Hauling Ilegal di Jalan Nasional

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Perusahaan tambang bijih nikel, PT ST Nikel Resources, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diduga mengabaikan Surat Peringatan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Asrun Lio.

Surat Peringatan bernomor 500-11-1/3582 tertanggal 8 Mei 2025 itu diterbitkan atas rekomendasi Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Sultra, yang menindaklanjuti surat dari Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra Nomor: PW 0201-Bb21/612 tanggal 5 Mei 2025.

Dalam surat itu, PT ST Nikel Resources dinyatakan telah melanggar tiga poin penting dari total 14 poin dalam Izin Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional dengan ketentuan khusus. Pelanggaran tersebut terutama menyangkut tata cara dan batasan aktivitas pengangkutan material ore nikel yang seharusnya dijalankan dengan pengawasan ketat.

Tak Gentar, Aktivitas Hauling Ilegal Justru Berlanjut

Alih-alih melakukan perbaikan pasca surat peringatan, hasil investigasi tim redaksi media ini justru menemukan indikasi kuat bahwa PT ST Nikel Resources melanjutkan aktivitas hauling secara ilegal, bahkan dengan eskalasi yang lebih besar.

Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa perusahaan tersebut mengoperasikan lebih dari 100 unit dump truk per hari, jauh melampaui batas maksimal 50 unit yang ditetapkan dalam dispensasi.

“Sejak keluarnya surat peringatan, ST Nikel terus beroperasi dan tidak pernah berhenti. Sudah 4 kapal yang keluar,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, kendaraan-kendaraan tersebut diduga membawa muatan melebihi batas maksimal 8 ton, bahkan hingga 14 ton, tergantung jenis bak truk yang digunakan.

Baca Juga:  Lima Petugas Rutan Unaaha Naik Pangkat, Herianto: Bekerjalah Dengan Baik dan Penuh Tanggung Jawab

“Kalau ikut aturan 8 ton, kami yang punya kendaraan rugi. Tidak dapat apa-apa,” ungkap salah satu sopir kepada tim media, Minggu (15/6/2025).

Jembatan Timbang Diduga Sekadar Formalitas

Investigasi juga menemukan bahwa keberadaan jembatan timbang di jalur hauling diduga hanya dijadikan formalitas. Tidak ada pengawasan ketat di lapangan. Kegiatan pengangkutan terus dilakukan tanpa memperhatikan regulasi beban maksimal kendaraan, yang pada akhirnya mengancam keselamatan pengguna jalan lain dan memicu kerusakan infrastruktur jalan nasional.

Selain itu, ditemukan pula pelanggaran lainnya, antara lain:

Dump truk tidak memiliki logo perusahaan, bertentangan dengan aturan identifikasi armada.

Tinggi bak dump truk tidak sesuai ketentuan, memungkinkan kelebihan muatan.

Tidak tersedia fasilitas pencuci roda kendaraan, menyebabkan jalan menjadi kotor dan licin, berisiko terhadap keselamatan lalu lintas.

Pemerintah Harus Bertindak Tegas

Sikap abai PT ST Nikel Resources terhadap regulasi pemerintah dan keselamatan publik menimbulkan tanda tanya besar: Di mana pengawasan dan sanksi tegas dari otoritas? Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas temuan pelanggaran tersebut.

Kondisi ini memperlihatkan lemahnya penegakan hukum dalam sektor pertambangan yang mestinya menjadi prioritas, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan, keselamatan warga, dan infrastruktur negara.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share