Bejat! Ayah di Konawe Cabuli Anak Tiri Selama Dua Tahun

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Bejat! Ayah di Konawe Cabuli Anak Tiri Selama Dua Tahun

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang pria berinisial SS (40), warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Tindakan bejat ini dilakukan berkali-kali selama kurang lebih dua tahun.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkannya pada, Senin,10 Juni 2025. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis, melalui Kanit PPA IPDA Ni Kade Karmiati, SH.

“Kasus ini dilaporkan pada tanggal 10 Juni 2025 oleh ibu korban. Pelaku merupakan ayah tiri korban,” ujar IPDA Ni Kade Karmiati.

Pelaku melancarkan aksi kejinya sejak tahun 2024 hingga Maret 2025. Dalam rentang waktu tersebut, pelaku SS berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban yang kita sebut saja Bunga (13).

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan tindakan cabul sejak tahun 2024 dan terakhir pada bulan Maret tahun 2025 saat korban selesai makan sahur (Bulan Ramadhan),” ungkapnya.

Saat ini, pelaku SS sudah mendekam di sel tahanan Polres Konawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
.
Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Fisik dan atau Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subs. Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Subs. Pasal 81 Ayat (3) Subs. Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Subs Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 terhadap Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Harmin Ramba Buka Kejuaraan Futsal KNPI Konawe, 20 Klub Siap Berlaga

“Pelaku sudah ditahan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share