Desak Cabut Izin PT SCM, Aktivis Demo Kantor Menteri ESDM: “Save Tanah Routa!”

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Desak Cabut Izin PT SCM, Aktivis Demo Kantor Menteri ESDM: “Save Tanah Routa!”

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Perhimpunan Aktivis Nusantara (PERANTARA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, pekan lalu.

Aksi yang berlangsung panas tersebut diwarnai pembakaran ban bekas dan ketegangan antara massa aksi dengan petugas keamanan.

Para demonstran membawa sejumlah tuntutan, salah satunya adalah mendesak pemerintah mencabut izin operasi PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), anak perusahaan PT Merdeka Battery Minerals Tbk, yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Desak Evaluasi Menyeluruh Tambang Nikel SCM

Dalam orasinya, massa menuding PT SCM telah melakukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga konflik agraria dengan masyarakat setempat. Eghy Seftian, penanggung jawab aksi, menilai operasi pertambangan PT SCM telah menyebabkan kerusakan ekologis parah, termasuk terganggunya aliran sungai yang memicu banjir di wilayah Konawe dan Konawe Utara.

“PT SCM diduga telah menyebabkan kerusakan ekologis serius yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat lokal. Ini jelas melanggar Pasal 96 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mewajibkan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan,” tegas Eghy.

Dugaan Penyerobotan Lahan dan Pelanggaran Sosial

Selain persoalan lingkungan, PERANTARA juga menyoroti dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat lingkar tambang di Routa. Aksi perusahaan yang diduga dilakukan tanpa musyawarah dan ganti rugi dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Tindakan PT SCM mencederai keadilan sosial dan berpotensi melanggar Pasal 134 UU Minerba, yang menekankan pentingnya memperhatikan kepentingan masyarakat lokal dalam aktivitas pertambangan,” lanjut Eghy, yang juga merupakan mantan Ketua Umum HIMA Sultra-Jakarta.

Baca Juga:  PT Radhika Group Bangun Depot BBM di Hutan Mangrove, Diduga Tidak Mengantongi Kajian Amdal

Smelter Diduga Hanya Modus Dapatkan RKAB

Di sisi lain, Koordinator Aksi, Muhammad Rahim, mempertanyakan realisasi pembangunan smelter yang dijanjikan oleh PT SCM. Ia menduga proyek tersebut hanya dijadikan dalih untuk memperoleh kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam jumlah besar.

“Pembangunan smelter diduga hanya akal-akalan untuk mengamankan kuota RKAB yang sangat besar, mencapai 19 juta metrik ton. Ini harus ditinjau ulang oleh pemerintah pusat,” tegas Rahim.

Ancaman Gelombang Protes Nasional

Eghy menambahkan bahwa pemerintah tidak boleh tunduk pada kepentingan modal semata. Jika tidak ada tindakan tegas dari Kementerian ESDM, pihaknya siap melancarkan gelombang aksi yang lebih besar.

“Ini bukan akhir, tapi awal dari gerakan nasional menyelamatkan Tanah Routa. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan tanah adat dirampas atas nama investasi,” ujarnya.

PERANTARA menegaskan bahwa mereka tidak anti-investasi, namun menolak keras segala bentuk investasi yang mengorbankan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat lokal.

“Save Tanah Routa, stop korbankan rakyat dengan dalih investasi tambang!” seru massa menutup aksinya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share