


Diduga Jual Beli Limbah Kabel Ilegal, PT VDNI dan Bea Cukai Kendari Disorot Publik
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dugaan aktivitas ilegal terkait jual beli limbah kabel produksi di kawasan berikat PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) kembali menggegerkan publik Sulawesi Tenggara.
Aktivitas yang diduga berlangsung tanpa dokumen resmi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran oleh otoritas terkait, termasuk Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Kendari.
Presidium Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis (Komada) Sulawesi Tenggara, Rabil, mengungkap hasil investigasinya yang mengejutkan.
“Kami menduga kelancaran aktivitas jual beli limbah kabel ini tidak lepas dari peran Bea Cukai Kendari. Tanpa dokumen TPB (BC4.1), limbah kabel produksi telah dikeluarkan secara masif, diperkirakan mencapai 20 kontainer,” tegas Rabil, Selasa (10/6/2025) kemarin.
Menurut Rabil, pengeluaran barang dari kawasan berikat diatur ketat oleh Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021, khususnya Pasal 24 ayat 4.
Aturan tersebut mewajibkan pengusaha kawasan berikat membuat faktur pajak serta memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) saat menyerahkan barang ke tempat lain dalam daerah pabean.
Namun, aktivitas di VDNI diduga melanggar ketentuan ini karena tidak menggunakan dokumen TPB, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Parahnya, bahkan barang yang dihibahkan VDNI ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tetap wajib disertai dokumen pengeluaran. Tapi untuk limbah kabel yang jelas-jelas ada transaksi jual beli, dokumen TPB justru tidak digunakan,” kritik Rabil.
Sorotan tajam pun mengarah ke Bea Cukai Kendari. Perwakilan Bea Cukai, Vickyd, hingga kini belum memberikan klarifikasi meskipun telah dihubungi melalui WhatsApp.
Keheningan otoritas tersebut semakin memanaskan spekulasi adanya pembiaran terhadap praktik ilegal ini.
Editor: Redaksi





