Kontroversi Rekomendasi Tata Ruang Kawasan Industri Bombana: Dugaan “Tumpang Tindih” Izin dan Pelanggaran Hukum Mengancam

  • Share
Ketua LPKP Sultra, La Ode Tuangge.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Kontroversi Rekomendasi Tata Ruang Kawasan Industri Bombana: Dugaan “Tumpang Tindih” Izin dan Pelanggaran Hukum Mengancam

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baru-baru ini mengeluarkan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah terkait pembangunan Kawasan Industri dan sarana penunjang oleh PT. Sultra Industrial Park (SIP).

Lokasi proyek ini berada di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Rekomendasi bernomor 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025 ini diterbitkan pada April 2025. Namun, keputusan tersebut langsung menuai sorotan tajam dari Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara, yang dipimpin oleh Laode Tuangge.

Menurut Laode Tuangge, rekomendasi tersebut bermasalah karena dianggap “tumpang tindih” dengan izin penggunaan lahan (IUP) aktif milik PT. Panca Logam Makmur (PLM) seluas 1.210 hektare dan PT. Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) seluas 2.000 hektare. “Ini jelas sebuah kekeliruan yang dapat berakibat fatal bagi tata kelola dan kepastian hukum di daerah,” tegasnya.

Lebih jauh, Laode juga mengungkapkan bahwa lokasi yang direkomendasikan justru berada di dalam kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas, dan area penggunaan lain yang secara regulasi seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri.

Hal ini diduga kuat sebagai upaya perubahan tata ruang yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 37 ayat (7) secara tegas melarang pejabat menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Sementara Pasal 73 ayat (1) dan (2) mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta bagi pelanggar, serta pemberhentian tidak hormat bagi pejabat yang melanggar.

“Dari fakta tersebut, jelas kebijakan yang dikeluarkan DPMPTSP Bombana ini keliru dan berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius. Kami menduga Pemerintah Kabupaten Bombana, khususnya Bupati, mengetahui masalah ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Kabupaten Konawe Utara Terancam Terisolir, DPRD Konut Tuding Pelaksana Proyek Tidak Profesional

Oleh sebab itu, Laode Tuangge mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana untuk segera mengevaluasi dan membatalkan rekomendasi yang bermasalah tersebut demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan keberlanjutan lingkungan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share