


Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kendari Dilimpahkan ke Kejari, Tersangka Diduga Ubah Nama di Pengadilan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret Anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai NasDem, berinisial LA, kini memasuki babak baru. Berkas perkara politisi tersebut telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (23/7/2025).
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakabuan, saat dihubungi awak media.
“Iya, sudah di Kejaksaan semua,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Namun demikian, Nirwan belum menjelaskan secara rinci terkait status kelengkapan berkas (P21) maupun detail waktu pelimpahan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan, SH belum memberikan tanggapan resmi saat dimintai konfirmasi awak media perihal pelimpahan berkas perkara tersebut.
Modus Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain dan Ganti Nama Lewat Pengadilan
Kasus ini bermula dari laporan La Ode Dzulfijar ke Polresta Kendari, yang menuding LA menggunakan ijazah Paket C milik orang lain untuk kepentingan pencalonan legislatif pada Pemilu 2024.
Dalam laporan tersebut, LA diduga mengajukan permohonan pergantian nama dari “La Rasani” menjadi namanya sendiri melalui Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Ironisnya, permohonan itu dikabulkan oleh pengadilan tanpa disertai klarifikasi keabsahan dokumen.
Namun, kecurigaan Dzulfijar tak berhenti di situ. Ia kemudian menyurati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara guna memverifikasi keaslian ijazah atas nama La Rasani, peserta Paket C Tahun 2008 dari PKBM Bina Ilmu Wawesa, Kabupaten Muna.
Hasil verifikasi Dikbud Sultra memperkuat dugaan pemalsuan. Dalam surat resminya, Dikbud menyatakan bahwa nama La Rasani dengan nomor peserta 08-20-02-27-225 tidak terdaftar dalam basis data Lembar Jawaban Komputer (LJK) milik Pusat Asesmen Pendidikan.
Temuan inilah yang kemudian dijadikan alat bukti oleh pelapor untuk menjerat LA atas dugaan pemalsuan dokumen negara.
“Kami mengapresiasi kinerja Polresta Kendari yang telah memproses laporan kami hingga ke tahap penetapan tersangka,” ujar La Ode Dzulfijar.
Ia menilai, tindakan LA tidak hanya merugikan publik, tetapi juga mencederai institusi peradilan dengan menjadikan ijazah yang diduga palsu sebagai bukti dalam permohonan penggantian identitas di pengadilan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik Sultra, mengingat LA merupakan figur publik yang semestinya menjunjung tinggi etika dan integritas.
Editor: Sukardi Muhtar





