SUARASULTRA.COM | KONAWE – Inspektorat Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pengawasan secara ketat di desa guna meminimalisir terjadinya penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD).
Kepala Inspektorat Rebiansyah Putra Halip mengatakan pengawasan ini dilakukan agar DD betul – betul dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. Kata dia, pengawasan tersebut merupakan kegiatan rutin Inspektorat setiap tahun.
“Ini berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan kami yang dilakukan secara rutin setiap tahun. Ini juga sesuai ketentuan Permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan keuangan desa,” kata Rebiansyah saat di temua di kantornya, Jumat 11 Maret 2022.
Dalam Permendagri tersebut lanjut Rebiansyah, telah diatur bagaimana
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Camat, BPD dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran di desa.
“Dalam waktu dekat ini kami akan mengeluarkan Surat Tugas terkait pelaksanaan pemeriksaan di desa di masing – masing wilayah kerja Inspektur Pembantu. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan kami,” ungkapnya.
Menurut Rebiansyah, untuk tahun 2022 ini pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan penggunaan DD di masing – masing desa. Ia pun berharap semua desa sudah menggunakan DD sesuai peruntukannya.
Selain pemeriksaan rutin, Rebiansyah juga menyebut melakukan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) jika ada permintaan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Sejauh ini kata dia, dari 291 desa di Kabupaten Konawe, hanya 3 Desa yang diminta oleh APH dilakukan Audit Investigasi.
“Artinya, Pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat berhasil melakukan pengawasan guna meminimalisir terjadinya penyalahgunaan keuangan desa,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar