Diduga Langgar Aturan, Empat Perusahaan Tambang Nikel di Konut Lintasi Kawasan Konservasi Tanpa Izin

  • Share
Ilustrasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Kabupaten Konawe Utara. Foto: Net/Istimewa.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Langgar Aturan, Empat Perusahaan Tambang Nikel di Konut Lintasi Kawasan Konservasi Tanpa Izin

SUARASULTRA.COM | KONUT – Empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yakni PT Mitra Utama Resources (MUR)PT Bumi Nikel Nusantara (BNN), PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) dan PT Pernick Sultra diduga melakukan aktivitas pengapalan ore nikel tanpa mengantongi izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki.

Empat perusahaan tersebut tercatat sebagai bagian dari 13 perusahaan yang hingga kini belum menjalin perjanjian kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara terkait izin perlintasan dalam kawasan konservasi yang dilindungi.

“Harusnya ada perjanjian kerja sama. Itu bagian dari mekanisme yang wajib diikuti jika ingin menggunakan jalur lintas kawasan konservasi,” ungkap Sukrianto, Kepala BKSDA Sultra, saat diwawancarai, Rabu (23/7/2025).

Menurut Sukrianto, pihaknya telah menyurati semua perusahaan tersebut, termasuk MUR, BNN, SJSU dan Pernick Sultra. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun yang memberikan respons resmi terhadap surat tersebut.

“Kami sudah surati mereka, tapi sampai sekarang belum ada respons dari pihak perusahaan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa perusahaan tambang yang ingin melintasi kawasan konservasi seperti TWAL Labengki wajib menjalin kerja sama resmi dengan BKSDA. Dalam perjanjian tersebut, terdapat beberapa kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, di antaranya:

Melakukan pemberdayaan masyarakat lokal di wilayah lingkar tambang,

Melaksanakan pembersihan pantai di kawasan konservasi,

Melakukan transplantasi terumbu karang,

Berpartisipasi dalam pengawasan bersama dengan pihak BKSDA.

“Ini bukan hanya soal izin administratif. Ini juga menyangkut tanggung jawab ekologis dan sosial perusahaan terhadap kawasan konservasi dan masyarakat sekitar,” terang Sukrianto.

Baca Juga:  Pemkab Siap Mendukung Aktivitas Pemuda Tani HKTI di Soppeng

Ia juga memperingatkan bahwa aktivitas perlintasan di kawasan konservasi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius. Jika pelanggaran ini terus berlangsung, BKSDA akan melaporkan dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penindakan lebih lanjut.

“Saya tegaskan, tidak boleh melintas tanpa izin. Selama ini kita masih persuasif, tapi jika tetap diabaikan, kita akan bersurat ke Ditjen Gakkum untuk penegakan hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PT Mitra Utama Resources mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap operasi produksi seluas 237,90 hektare, yang berlaku sejak 12 Juli 2011 hingga 12 Juli 2031. Sementara PT Bumi Nikel Nusantara memiliki IUP seluas 386,49 hektare, berlaku dari 10 Maret 2012 hingga 10 Maret 2032.

Sedangkan, PT Pernick Sultra. diketahui beroperasi di Desa Tambakua, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konut, dengan izin Operasi Produksi (OP) seluas 539 hektare yang berlaku sejak 23 Agustus 2011 hingga 23 Agustus 2031.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT MUR, PT BNN, PT SJSU, dan PT Pernick Sultra untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.***

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share