Kades Amolengo Resmi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih, Kejari Konsel Tegas Bertindak

  • Share
Keterangan Gambar: Penetapan tersangka Kades Amolengo, La Ode Insan, oleh Kejari Konawe Selatan. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Kades Amolengo Resmi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih, Kejari Konsel Tegas Bertindak

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng dunia pemerintahan desa di Sulawesi Tenggara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) secara resmi menetapkan Kepala Desa Amolengo, Kecamatan Kolono Timur, La Ode Insan, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Selasa (15/7/2025).

Penetapan tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan intensif atas pengelolaan anggaran desa selama periode 2021 hingga 2024. Dalam kurun waktu tersebut, Desa Amolengo tercatat menerima kucuran Dana Desa sebesar lebih dari Rp2,76 miliar.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan serius. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025, ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.

“Modus yang digunakan tersangka meliputi pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan, serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung bukti sah. Ada dugaan kuat manipulasi proyek desa dan rekayasa laporan keuangan,” ungkap Plt. Kasi Intelijen Kejari Konsel, M. Sahid Arifin, kepada wartawan.

Atas perbuatannya, La Ode Insan dijerat dengan Dakwaan Primer berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Dakwaan Subsider menggunakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai langkah hukum lanjutan, Kejari Konsel telah menahan La Ode Insan di Rutan Kelas IIA Kendari sejak 15 Juli 2025.

“Penahanan dilakukan untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Sahid.

Baca Juga:  Rizal Ramli Dipercaya Sebagai Ketua Dewan Pakar Komite Khittah NU

Kejari Konsel juga menyampaikan imbauan keras kepada seluruh kepala desa di wilayah Konawe Selatan agar menjadikan kasus ini sebagai peringatan serius untuk tidak main-main dalam mengelola keuangan desa.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share