


Korupsi Proyek Jembatan, Kejari Kolaka Tetapkan Dua Pejabat Koltim Sebagai Tersangka, Satu Sudah Ditahan
SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dua jembatan yang bersumber dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2023.
Dua proyek tersebut adalah pembangunan Jembatan Lere Jaya di Kecamatan Lambandia dan Jembatan Sungai Alaaha di Desa Alaaha, Kecamatan Uesi. Keduanya dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim melalui skema swakelola.
Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf, mengungkapkan bahwa total anggaran yang dikucurkan untuk dua proyek itu mencapai Rp954.263.000, dengan rincian:
Rp682.363.000 untuk Jembatan Lere Jaya
Rp271.900.000 untuk Jembatan Sungai Alaaha
Namun, hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp541.765.416,67.
“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Muawia, pelaksana teknis dari BPBD Koltim, serta Bastian, mantan Plt. Kepala BPBD Koltim yang kini menjabat sebagai Kasat Pol PP Koltim,” ujar Herlina kepada awak media, Selasa (22/7/2025).
Saat ini, baru satu tersangka yang telah ditahan, yakni Muawia. Ia resmi dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara Bastian belum ditahan karena alasan kesehatan.
“Sebenarnya, kedua tersangka dijadwalkan ditahan hari ini. Namun karena Bastian sedang sakit, kami menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Kamis, 24 Juli 2025. Surat panggilan wajib hadir sudah kami layangkan,” jelas Herlina.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***
Editor: Sukardi Muhtar





