


MA Batalkan Vonis Bebas PN Unaaha, Kejari Konawe Eksekusi Denda Rp 2 Miliar Terpidana Tambang Ilegal
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menuntaskan eksekusi pembayaran denda sebesar Rp 2 miliar terhadap Damsus Antameng alias Damsus, terpidana kasus penambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1397 K/PID.SUS-LH/2023 tertanggal 16 Juni 2023.
Putusan Mahkamah Agung tersebut menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa Damsus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.
Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 2 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
“Mahkamah Agung menyatakan terdakwa bersalah melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa perizinan dari pemerintah pusat,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. H. Musafir, S.H., S.Pd., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa (23/7/2025).
Musafir menjelaskan, Damsus sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara mulai 25 Oktober hingga 10 November 2022, dan kemudian berstatus tahanan kota hingga 2 Januari 2023. Namun, setelah divonis bebas oleh PN Unaaha melalui Putusan Nomor 181/Pid.B/LH/2022/PN Unh, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 9 Januari 2023, yang akhirnya dikabulkan.
Dalam putusannya, MA menegaskan bahwa tindakan terdakwa melanggar Pasal 89 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 17 Huruf b dan Pasal 35 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kajari Musafir menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum lingkungan.
“Ini menjadi warisan moral bagi kami. Hukum tidak boleh melemah meski kepemimpinan berganti. Kami ingin memberi pesan tegas kepada para pelaku tambang ilegal agar segera menghentikan praktik-praktik yang merusak lingkungan,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap sinergi seluruh pihak yang turut terlibat dalam penyelesaian kasus ini.
“Ini bukan hanya prestasi Kejaksaan, tetapi juga milik masyarakat Konawe. Semoga semangat ini bisa diteruskan oleh siapa pun Kajari selanjutnya, demi penegakan hukum yang adil dan berpihak pada kelestarian lingkungan,” tutup Musafir.
Laporan: Sukardi Muhtar





