Direktur dan Pengawas PT NBP Divonis Bersalah, Empat Operator Alat Berat Bebas

  • Share
Lokasi Penambangan PT Naga Bara Perkasa di Blok Matarape

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Lokasi Penambangan PT Naga Bara Perkasa di Blok Matarape

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menggelar sidang pembacaan putusan (vonis) terhadap perkara PT Naga Bara Perkasa (NBP) pada Senin (7/9/2020).

Majelis hakim dalam PN Unaaha dalam putusannya yang dibacakan langsung oleh hakim ketua Febrian Ali, SH, MH menjatuhkan vonis enam tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar terhadap terdakwa Tuta Nafisa selaku direktur PT. Naga Bara Perkasa (NBP).

Sedangkan empat terdakwa yakni operator alat berat dinyatakan tidak bersalah dan oleh karena itu keempat terdakwa divonis bebas oleh majelis Hakim.

“Dua terdakwa lain yakni Rahman (21) Sultan (35) sebagai pengawas di lokasi pertambangan PT NBP divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar atau tetap pada tuntutan JPU Kejari Konawe,” kata Febrian Ali saat membacakan amar putusannya.

Menurut majelis hakim,Direktur PT NBP Tuta Nafisa dan dua orang pengawas Rahman dan Sultan terbukti melakukan pemanfaatan kawasan hutan lindung di Blok Matarepe di Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara tanpa dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Di hadapan para terdakwa, JPU dan Penasehat Hukum, Febrian Ali mengungkapkan bahwa terdakwa Tuta Nafisa dinyatakan bersalah, kemudian dijatuhi pidana selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 Miliar.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan,” ungkapnya.

Sementara itu, arsip – arsip atau dokumen milik PT NBP, kemudian empat Alat Berat dan lima karung bahan galian Ore Nikel 300 ton dirampas untuk negara.

“Terhadap putusan tersebut, baik Terdakwa maupun penasehat hukumnya dan JPU mempunyai hak yang sama menerima dan menolak atau pikir-pikir,” kata Febrian Ali.

Hakim ketua yang juga Ketua PN Unaaha ini langsung menanyakan terkait putusan terhadap perkara PT NBP ke Penasehat hukum dan JPU. Keduanya sepakat untuk pikir-pikir.

“Terhadap penasehat hukum terdakwa dan JPU harap dipergunakan waktunya. Untuk itu sidang selesai dan ditutup,” tutupnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share