


Pendapatan Daerah Konawe Lampaui Target, Tapi Utang Rp62,8 Miliar Jadi Sorotan DPRD
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe mencatat capaian membanggakan dalam realisasi pendapatan daerah yang melampaui target, yakni dari Rp37 miliar menjadi Rp45 miliar.
Pencapaian ini menjadi fokus utama dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Konawe bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar di ruang rapat Ketua DPRD Konawe, Kamis (3/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM didampingi Ketua Pansus, H. A.Ginal Sambari, S.Sos, M.Si dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Dr. Ferdinand, SP., MH, Kepala BPKAD H.K Santoso, SE., M.Si, Kepala Bapenda Dr. Cici Ita Ristianty, SE., ME, Kepala Inspektorat Andreas Apono, SH, serta Kabid Perencanaan Strategis Bappeda Dr. Andrianto, S.STP., M.Si.
Meski apresiasi mengalir atas capaian pendapatan tersebut, rapat juga menyoroti persoalan serius yang masih menghantui keuangan daerah utang sebesar Rp62,8 miliar per 31 Desember 2024.
Dalam diskusi, Ketua DPRD Konawe menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Ia secara khusus mempertanyakan status utang yang belum terselesaikan sejak tahun anggaran 2023, khususnya terkait belanja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami ingin tahu secara detail, apakah anggaran tersebut sudah dibayar atau belum? Apakah ini masuk kategori hibah, ataukah belanja yang harus diakui sebagai aset daerah?” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Selain persoalan utang, DPRD juga mendorong Pemda untuk merumuskan strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor retribusi. Made Asmasya meminta BPKAD menjabarkan faktor-faktor pendorong kenaikan pendapatan agar bisa direplikasi dan dimaksimalkan pada tahun anggaran 2025.
“Kita perlu menjaga dan bahkan meningkatkan tren positif ini, supaya target tahun depan bisa kita lampaui lagi,” ujarnya.
Namun, sorotan tajam muncul saat rincian utang daerah disampaikan. Dari total Rp62,8 miliar, utang RSUD tercatat sebesar Rp35,3 miliar, utang Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp23 miliar, dan sisanya Rp4,5 miliar merupakan utang jangka pendek.
Ketua DPRD menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara telah menginstruksikan agar seluruh utang diselesaikan sebelum pemerintah daerah melakukan belanja baru.
“Sesuai arahan BPK, kita dilarang melakukan belanja yang tidak bersumber dari program nasional sebelum menyelesaikan seluruh kewajiban utang,” ungkap Made.
Ia juga menyerukan sinergi antara Pemda dan DPRD dalam menjaga stabilitas fiskal daerah dan memastikan arah pembangunan tetap selaras dengan target-target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Laporan: Sukardi Muhtar





