

IPPMI Konsel Desak Bupati Tegas: Beri Sanksi dan Cabut IUP PT Wijaya Inti Nusantara
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Ikatan Pemuda dan Pelajar Mahasiswa Konawe Selatan (IPPMI Konsel) mendesak Bupati Konawe Selatan agar segera menjatuhkan sanksi administrasi sekaligus mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Tuntutan ini merujuk pada rekomendasi resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024, yang memuat instruksi pemberian sanksi administrasi atas dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT WIN.
Ketua IMPH yang tergabung dalam IPPMI Konsel, Rendy Salim, menegaskan bahwa keberadaan PT WIN telah lama menimbulkan keresahan masyarakat akibat aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan. Ia menilai rekomendasi KLHK merupakan bukti nyata adanya pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup.
“Bupati Konsel tidak boleh menutup mata. Surat rekomendasi KLHK sudah jelas menyebutkan adanya pelanggaran, sehingga wajib ditindaklanjuti dengan sanksi administrasi. Jika diabaikan, berarti pemerintah daerah terkesan melindungi perusahaan nakal dan mengabaikan kepentingan rakyat,” tegas Rendy dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Media ini, Minggu malam, 24 Agustus 2025.
Sementara itu, Ketua KASINDO yang juga tergabung di IPPMI Konsel, Nabil Dean, menilai sanksi administrasi saja tidak cukup. Menurutnya, langkah paling tepat adalah pencabutan IUP PT WIN.
“Kalau perusahaan terbukti melanggar aturan, maka pencabutan izin adalah solusi terbaik. Tidak ada alasan mempertahankan perusahaan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” kata Nabil.
Lebih jauh, Nabil menekankan bahwa PT WIN juga harus diproses secara hukum pidana. Ia merujuk pada ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya:
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan pencemaran/kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar.
Pasal 99 ayat (1): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran/kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara 1–3 tahun serta denda Rp1–3 miliar.
Dengan dasar hukum tersebut, IPPMI Konsel menegaskan PT WIN bukan hanya pantas diberi sanksi administrasi, tetapi juga diproses secara pidana agar ada kepastian hukum dan efek jera bagi perusahaan lain.
Rendy menambahkan, apabila Bupati Konsel tidak segera menjatuhkan sanksi administrasi, merekomendasikan pencabutan IUP, dan mendorong proses hukum pidana terhadap PT WIN, maka pihaknya akan menilai pemerintah daerah lebih berpihak pada perusahaan ketimbang masyarakat.
“Kami siap melakukan aksi besar-besaran demi menegakkan keadilan lingkungan di Konawe Selatan,” tegas Rendy.
Menutup pernyataannya, Rendy mengingatkan bahwa keberanian Bupati Konsel dalam mengambil langkah tegas akan menjadi tolok ukur kepemimpinannya berpihak kepada rakyat dan kelestarian lingkungan, atau tunduk pada kepentingan korporasi yang merusak bumi Konawe Selatan.
Editor: Redaksi



