



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Cegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha resmi ‘membebaskan’ 49 narapidana (Napi), Kamis malam (2/4/2020).
Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Herianto, A.Md, IP, SH, M.Si mengatakan bahwa ke-49 narapidana tersebut dibebaskan secara bersyarat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permen) Nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan asimilasi rumah bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan Covid-19 di Lapas maupun Rutan.
“Tadi malam kita rumahkan. Narkoba dua orang itupun pidana satu tahun saja, yang memenuhi syarat dan 47 lainnya merupakan pidana umum (Pidum),” kata Herianto saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Jumat (3/4/2020).
Menurut Herianto, Kemenkumham RI secara serentak telah membebaskan sekira 30 ribu narapidana yang memenuhi syarat sebagai langkah antisipatif penyebaran Covid-19 di dalam Lapas maupun Rutan.
Dikatakan, 49 narapidana tersebut resmi dirumahkan setelah dirinya melakukan teleconference rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwalilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) semalam.
“Jadi yang dirumahkan itu napi yang sudah menjalani masa hukuman dua pertiga tahun ini,” ujarnya.
Meski sudah dibebaskan untuk tinggal bersama keluarga di rumah, Herianto menegaskan bahwa sewaktu-waktu narapidana tersebut bisa saja jebloskan kembali ke dalam Rutan untuk menjalani sisa masa hukuman.
“Masa tahanan meraka belum berakhir hanya dirumahkan. Kalau mereka melakukan pelanggaran hukum, ya kita ditarik masuk,”tegas Herianto.
Laporan: Sukardi Muhtar





