

Kapolda Sultra Apresiasi Personel, Minta Hukuman Mati bagi Bandar Sabu
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba. Pemusnahan 8,2 kilogram sabu tersebut berlangsung di halaman depan lobi Mapolda Sultra, Jumat (29/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.IK., M.H. dan dihadiri Wakapolda Sultra Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., para pejabat utama Polda Sultra, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, perwakilan Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Kapolda Sultra menegaskan kekhawatirannya terhadap maraknya peredaran narkoba di Sultra. Ia menyebut, sabu seberat 8,2 kilogram yang dimusnahkan tersebut setara dengan menyelamatkan 82 ribu jiwa masyarakat Kota Kendari dari ancaman narkoba.
“Barang bukti sangat besar, sementara tersangkanya hanya lima orang saja. Ini membuktikan mereka adalah pengedar besar. Kita prihatin karena keluarga kita banyak yang terjerat dalam lingkaran narkoba,” tegas Irjen Didik.
Jenderal bintang dua lulusan Akabri 1991 itu menambahkan, Kota Kendari kini bukan hanya menjadi jalur lintasan, melainkan telah menjadi gudang penyimpanan narkoba, khususnya sabu.
Ia pun berharap aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku.
“Kalau perlu, hakim menjatuhkan hukuman mati untuk menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Kapolda Sultra memberikan apresiasi kepada personel Ditresnarkoba Polda Sultra dan Satresnarkoba Polres jajaran atas kerja keras mereka. Ia berpesan agar penindakan dan pengungkapan kasus terus ditingkatkan demi mewujudkan Sultra yang bebas narkoba.**
Editor: Sukardi Muhtar



