KPK Tetapkan Bupati Koltim dan Empat Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek RSUD Rp126 Miliar

  • Share
Bupati Kolaka Timur Abd Azis (kanan/rompi orange). Foto: Istimewa

Make Image responsive

KPK Tetapkan Bupati Koltim dan Empat Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek RSUD Rp126 Miliar

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satunya adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup.

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Kelima tersangka tersebut adalah:

Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur 2024–2029

Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD

Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek pembangunan RSUD Koltim

Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT PCP

Arif Rahman (AR) – Pihak swasta, KSO PT PCP

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai kontrak mencapai Rp126,3 miliar.

Proyek yang merupakan bagian dari program prioritas nasional tersebut seharusnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, namun justru disalahgunakan untuk praktik korupsi.

“Pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek Rp126,3 miliar merupakan program prioritas nasional dan bersifat mendesak. Namun, proyek ini malah dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Asep.

Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Jumat (8/8/2025) hingga 27 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.

Baca Juga:  Update Kasus Covid-19 Konawe: Satu Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh Tiga Masih Menjalani Perawatan

Informasi yang diperoleh, Abdul Azis ditangkap usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Partai NasDem. OTT dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan, dan terkait dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan rumah sakit.**

Editor: Sukardi Muhtar

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!