PT TMS Wajib Bayar Denda Administratif atas Pelanggaran di Kawasan Hutan Bombana

  • Share
Ilustrasi Aktivitas Pertambangan PT TMS di Kabaena Kabupaten Bombana. Foto: Kendari Kita/ Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

PT TMS Wajib Bayar Denda Administratif atas Pelanggaran di Kawasan Hutan Bombana

SUARASULTRA.COM | KENDARI – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.

Keputusan tersebut memuat data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan namun tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan. PT TMS termasuk dalam daftar 140 perusahaan yang diwajibkan menyelesaikan kewajiban administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), khususnya Pasal 110A.

Dalam dokumen resmi tersebut, PT TMS menempati nomor urut 4 dan diketahui memiliki area terbuka indikatif di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 214,27 hektare.

Oleh karena itu, perusahaan diwajibkan membayar denda administratif berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Penatagunaan Kawasan Hutan (PPKH).

SK yang ditandatangani oleh Plt. Biro Hukum Kementerian LHK, Maman Kusnandar, menegaskan bahwa PT TMS harus menyelesaikan kewajibannya paling lambat tanggal 2 November 2023.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa Pembayaran denda administratif; dan/atau Pencabutan perizinan berusaha.

Pemerintah juga telah mengambil langkah tegas untuk menertibkan kegiatan usaha di kawasan hutan dengan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan diketuai langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan jajaran pimpinan antara lain Wakil Jaksa Agung, Wakil Panglima TNI, Wakil Kapolri, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pelaksana teknis.

Di sisi lain, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, PT Indonusa perusahaan terafiliasi mendapat kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 sebesar 2.150.000 metrik ton (MT).

Baca Juga:  Atlet Catur Konawe Kembali Sumbang Dua Medali

Mengacu pada data MODI ESDM, struktur kepemilikan saham PT TMS terbagi rata di antara empat entitas, masing-masing memegang 25 persen saham, yakni PT Barisan Mineral Semesta, PT Adia Mitra Investama, PT Bintang Delapan Tujuh Abadi dan PT Segara Kilau Mas

Adapun susunan direksi perusahaan terdiri dari Krisna Pujabaskara sebagai Komisaris dan Syam Alif Amiruddin menjabat sebagai Direktur.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT TMS terkait sanksi administratif tersebut.***

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share