PT WIN Abaikan Rekomendasi KLHK, Alat Berat Kembali Beroperasi di Dekat Pemukiman Warga Torobulu

  • Share
Ketgam: Salah seorang warga Desa Torobulu duduk termenung sambil membentangkan spanduk, menyaksikan aktivitas tambang PT WIN, Kamis (28/8/2025).

Make Image responsive
Make Image responsive

PT WIN Abaikan Rekomendasi KLHK, Alat Berat Kembali Beroperasi di Dekat Pemukiman Warga Torobulu

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali memicu ketegangan.

Perusahaan yang sebelumnya mendapat sorotan karena merusak lingkungan ini, diduga mengabaikan rekomendasi sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ketegangan terjadi pada Kamis (28/8/2025), ketika dua unit ekskavator milik PT WIN beroperasi di lahan yang berjarak tak jauh dari permukiman warga. Alat berat tersebut bahkan menggali hingga kedalaman sekitar 20 meter.

Sejumlah warga pemilik lahan terlihat berjaga di lokasi, berdampingan dengan beberapa karyawan perusahaan. Situasi semakin panas ketika warga membentangkan baliho berisi kutipan majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo dalam putusan perkara dua warga Torobulu pada 2024 lalu.

Pesan di baliho itu menegaskan pentingnya menjaga kelestarian alam: “Kita tidak mewarisi bumi dan kekayaan alam dari nenek moyang, tetapi meminjamnya dari anak cucu kita. Maka jagalah agar mereka merasakan hijaunya bumi pertiwi.”

Harjun Hamzah, salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi tambang, bahkan turun langsung bersama seorang anggota polisi untuk menghentikan sementara aktivitas ekskavator. Ia juga meminta aparat desa segera memediasi persoalan tersebut.

“Kami minta pertemuan resmi dengan menghadirkan dinas terkait, aparat keamanan, pemilik lahan, dan pihak perusahaan. Aturan yang jelas harus dibuat sebelum ada aktivitas lagi,” tegas Harjun.

Konflik Lama yang Berulang

Persoalan tambang di Torobulu bukan hal baru. Sejak 2019, warga telah menolak aktivitas pertambangan yang dianggap terlalu dekat dengan permukiman. PT WIN sempat menghentikan operasi dan melakukan reklamasi lewat penanaman pohon. Namun, pada 15 Agustus 2025 lalu, perusahaan kembali menggali lahan reklamasi sehingga memicu kembali penolakan warga.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Pada Dinas Perhubungan Konawe Naik Ke Tahap Penyidikan

Sebelumnya, Pemkab Konsel didesak untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KLHK terkait pelanggaran lingkungan oleh PT WIN. Surat rekomendasi bernomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 tertanggal 29 April 2024, secara tegas meminta pemerintah daerah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan tambang tersebut.

WALHI: Bupati Konsel Jangan Tutup Mata

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menilai Pemkab Konsel tak boleh mengabaikan rekomendasi KLHK.

“Rekomendasi KLHK adalah mandat penegakan hukum administratif yang wajib dijalankan. Mengabaikannya berarti pemerintah daerah turut melanggengkan perusakan lingkungan dan membiarkan pelanggaran hukum korporasi terus berlangsung,” ujar Andi Rahman, Selasa (19/8/2025).

Menurut WALHI, praktik pertambangan PT WIN telah menimbulkan kerusakan lingkungan parah di Torobulu dan sekitarnya, fakta yang juga sudah dicatat resmi dalam keputusan KLHK.

Sayangnya, meski rekomendasi tersebut telah diterbitkan sejak April 2024, hingga kini implementasinya tak transparan. WALHI baru mengetahui surat tersebut setelah mendapat konfirmasi dari Komnas HAM RI.

“Tidak ada alasan bagi Pemkab Konsel untuk menunda. Penegakan hukum lingkungan harus konsisten, tanpa kompromi dengan kepentingan perusahaan tambang,” tegas Andi.

WALHI mendesak agar Bupati Konsel segera menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN, berupa penghentian total aktivitas tambang, audit lingkungan menyeluruh, serta perhitungan kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Profil Singkat PT WIN

PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dipimpin oleh Anthony Kalalo (Komisaris) dan Frans Kalalo (Direktur). Kantor perusahaan beralamat di Jalan Anuang No. 86, Kelurahan Maricaya Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  PT KDI Diduga Sebar Fitnah, PT Tiran Bakal Tempuh Jalur Hukum

PT WIN mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 820/DPMPTSP/XI/2019 dengan luas wilayah 1.931 hektare. Izin tersebut berlaku sejak 29 November 2019 hingga 28 November 2029.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT WIN terkait aktivitas alat berat mereka yang kembali beroperasi di sekitar permukiman warga Torobulu.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share