Terlibat Pelanggaran Kawasan Hutan, Perusda Kolaka Wajib Bayar Denda Administratif Sesuai SK Menteri LHK

  • Share
Kantor PD. Aneka Usaha Kolaka. Foto: Net/Istimewa

Make Image responsive

Terlibat Pelanggaran Kawasan Hutan, Perusda Kolaka Wajib Bayar Denda Administratif Sesuai SK Menteri LHK

SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, masuk dalam daftar 890 perusahaan yang dinyatakan melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI) Nomor SK. 196/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XI.

Dalam SK tersebut, Perusda Kolaka tercatat pada nomor urut 7, dengan luas indikatif area terbuka yang masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 121,07 hektare. Artinya, kegiatan usaha dilakukan di kawasan hutan tanpa perizinan yang sesuai.

Wajib Jalani Skema Penyelesaian Sesuai Omnibus Law

Keputusan tersebut mewajibkan Perusda Kolaka untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), khususnya merujuk pada Pasal 110B. Ketentuan ini mengatur tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin sebelum 2 November 2020.

Adapun sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110B ayat (1) meliputi: Penghentian sementara kegiatan usaha, Pembayaran denda administratif, dan/atau Paksaan pemerintah.

SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KLHK, Supardi, dan menjadi dasar hukum pelaksanaan sanksi bagi Perusda Kolaka serta perusahaan lainnya yang tercantum.

Satgas PKH Akan Kawal Penertiban

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berada di bawah komando Kementerian Pertahanan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan dengan Wakil Ketua I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pelaksana utama. Satgas ini akan mengawal penertiban kawasan hutan secara nasional, termasuk penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Baca Juga:  Pemda Konawe Siapkan 23 Miliar Rupiah Untuk Bayar Honor Aparat Desa

Profil dan Produksi Perusda Kolaka

Berdasarkan data Dinas ESDM Sulawesi Tenggara tahun 2025, Perusda Kolaka mendapatkan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 1.180.000 metrik ton (MT).

Mengacu pada data MODI ESDM, komposisi pemegang saham Perusda Kolaka sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka (100%). Struktur direksi saat ini diisi oleh Armansyah sebagai Direktur Utama dan Muh. Taufiq Eduard sebagai Direktur.**

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share