DPO Penipuan Rp15,9 Miliar Digugat Perdata, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Terhubung dengan Tersangka

  • Share
Surat DPO Kepolisian Terhadap Yusuf Contessa, SH, SE, MH.

Make Image responsive
Make Image responsive

DPO Penipuan Rp15,9 Miliar Digugat Perdata, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Terhubung dengan Tersangka

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kasus dugaan penipuan yang menjerat Yusuf Contessa memasuki babak baru. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Yusuf melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, korban berinisial FY tidak tinggal diam. Selain menempuh jalur pidana, FY juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri dengan tuduhan wanprestasi (ingkar janji). Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp15.954.000.000.

Dalam berkas gugatannya, FY mengaku mengalami kerugian besar setelah mengeluarkan biaya pengadaan alat kerja demi memenuhi syarat pelaksanaan proyek yang dijanjikan oleh tergugat. Sayangnya, janji tersebut tak pernah terealisasi.

Sidang gugatan perdata kini telah memasuki tahap mediasi, di mana masing-masing pihak hadir melalui kuasa hukum. Namun, muncul kejanggalan yang memantik pertanyaan publik.

Meski berstatus buron, Yusuf Contessa ternyata masih dapat menerbitkan surat kuasa khusus kepada penasihat hukumnya. Fakta ini menimbulkan dugaan adanya komunikasi aktif antara tersangka dengan kuasa hukumnya.

Secara hukum, setiap orang berhak didampingi kuasa hukum. Akan tetapi, jika benar ada komunikasi langsung antara tersangka DPO dengan kuasa hukumnya, hal tersebut berpotensi mengarah pada dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum.

Pengamat hukum pidana, Muh. Syawal, S.H., M.H., menilai aparat penegak hukum perlu menyelidiki lebih jauh bagaimana kuasa hukum memperoleh mandat dari tersangka yang sudah lama buron.

“Jika kuasa hukum masih berkomunikasi dengan tersangka, maka logikanya ia mengetahui keberadaan kliennya. Dalam situasi seperti ini, wajib hukumnya menyampaikan informasi tersebut kepada penyidik. Jika tidak, hal ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi penyidikan,” tegas Syawal.

Baca Juga:  Minimalisir Laka Saat Mudik, Sat Lantas Res Konawe Himbau Pengendara Waspadai Jalur ini

Kasus ini tak hanya menyangkut dugaan penipuan bernilai miliaran rupiah, tetapi juga menyentuh aspek integritas profesi advokat dan efektivitas aparat dalam memburu DPO.

Publik kini menanti langkah serius kepolisian serta sikap tegas lembaga peradilan, agar penegakan hukum tidak berhenti pada formalitas prosedural, melainkan benar-benar menghadirkan kepastian dan keadilan. (*)

Editor: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share