
Kasus Kapal Azimut Rp9,8 Miliar, KAPPOLDA Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Eks Gubernur Ali Mazi
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Pengurus Pusat (PP) Koalisi Aktivis Pemerhati Politik dan Daerah (KAPPOLDA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengambil alih atau melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43 senilai Rp9,8 miliar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2020.
Kasus yang kini ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dinilai janggal. KAPPOLDA menilai aktor utama yang diduga terlibat justru belum tersentuh hukum.
Ketua Umum PP KAPPOLDA, Pikran Lapoki, menyebut publik sebenarnya menanti langkah tegas aparat untuk menetapkan tersangka terhadap mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, yang masih menjabat saat proyek pengadaan kapal tersebut berlangsung.
“Nama kapal Azimut Atlantis 43 jelas identik dengan nama gubernur kala itu. Itu bukan kebetulan. Kami menduga kuat ada keterlibatan langsung maupun pengetahuan Ali Mazi dalam pengadaan kapal ini,” tegas Pikran, Senin (22/9/2025).
Ia menilai, langkah penyidik Polda Sultra yang baru menetapkan pejabat bawahan sebagai tersangka justru menimbulkan keraguan publik terhadap integritas proses hukum.
“Kami tidak meragukan kinerja penyidik, tetapi fakta yang ada membuat publik skeptis. Yang dijadikan tersangka bukanlah pihak yang paling bertanggung jawab, melainkan hanya pejabat bawahannya,” terangnya.
Karena itu, KAPPOLDA mendesak KPK turun tangan agar penanganan perkara dilakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kasus ini sudah seharusnya menjadi perhatian KPK. Kami berharap segera dilakukan supervisi agar keadilan benar-benar ditegakkan dan harapan masyarakat Sulawesi Tenggara tidak dikhianati,” tambahnya.
Lebih jauh, Pikran mengungkapkan pihaknya akan segera menyampaikan aspirasi tersebut langsung ke KPK.
“Hari ini kami melayangkan surat ke Polda Metro. Tiga hari ke depan, kami akan menggelar aksi di depan Gedung KPK RI untuk mendesak agar kasus ini diambil alih,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi