


Modus “Sistem Tempel” Narkoba Terbongkar di Kendari, Perempuan Muda Dicokok Polisi
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari berhasil membongkar praktik peredaran narkoba dengan modus “sistem tempel” yang meresahkan warga.
Seorang perempuan muda berinisial KF (24) ditangkap polisi saat tengah menjalankan aksinya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Anawai, pada Sabtu siang (31/5/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.Dari tangan KF, polisi mengamankan 12,18 gram sabu siap edar.
Berawal dari Laporan Warga
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sekitar Anawai.
“Warga sering lihat orang mondar-mandir di jam-jam sepi, kayak lagi cari sesuatu di pinggir jalan. Ternyata itu bagian dari modus sistem tempel,” jelas AKP Andi saat konferensi pers, Senin (2/6/2025).
Tim opsnal langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada KF yang memang sudah menjadi target polisi. Setelah berhasil menangkap KF, polisi melanjutkan pengembangan kasus ke beberapa lokasi, termasuk rumah KF di Lorong Rongga III Kelurahan Korumba, serta ke Jalan Bahagia (Bonggoeya), dan Jalan Sorumba (Wowawanggu).
Tumpukan Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan dan pengembangan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, meliputi 8 sachet plastik bening berisi sabu (berat total 12,18 gram),. 5 potongan pipet, 1 unit HP, 1 timbangan digital, 3 sendok sabu, 1 ball sachet kosong, 1 lembar tisu, 2 kotak hitam, dan 1 kotak pink.
Semua barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Markas Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengakuan Mengejutkan: Buat Foya-Foya
Yang cukup miris, KF mengaku menggunakan hasil penjualan sabunya untuk kebutuhan sehari-hari, dan juga untuk foya-foya. Ia juga mengungkap bahwa setiap berhasil menjual 10 gram sabu, ia diberi upah sebesar Rp1 juta oleh sang bos.
Atas perbuatannya, KF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.**
Editor: Sukardi Muhtar





