Korupsi Berulang di Pemda Konawe: APIP atau APH yang Tumpul?

  • Share
Ilustrasi korupsi. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Korupsi Berulang di Pemda Konawe: APIP atau APH yang Tumpul?

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dugaan praktik korupsi di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.

Kali ini, kasus tersebut menyeret nama seorang pejabat berinisial EK yang sebelumnya pernah terlibat perkara serupa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Bina Marga.

Pada 2021, EK diduga menyebabkan kerugian negara hingga 700-an juta rupiah. Kasus itu sempat ditangani penyelidik Polres Konawe dan beberapa kali digelar di Polda Sultra.

Namun, proses hukum justru dialihkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Peralihan itu terjadi setelah EK mengembalikan Rp100 juta saat penyelidikan masih berlangsung.

Ironisnya, bukannya menerima sanksi, EK justru mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Konawe. Di posisi barunya, ia kembali diduga melakukan penyalahgunaan anggaran.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra mencatat adanya pengeluaran sebesar Rp3,7 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tak hanya itu, pada Bagian Umum Setda Konawe, BPK menemukan kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.

Total dugaan penyelewengan anggaran makan-minum dan belanja operasional di lingkup Sekretariat Daerah Konawe pun membengkak hingga Rp9,2 miliar.

Selain itu, Polres Konawe saat ini juga menangani kasus lain, yakni dugaan korupsi klaim BPJS di RSUD Konawe senilai Rp18 miliar (hasil temuan Pansus DPRD Konawe) serta dugaan korupsi dana insentif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konawe sebesar Rp900 juta.

Namun hingga kini, progres TPTGR yang ditangani Inspektorat Konawe sejak 2022 tak kunjung jelas. Konfirmasi berulang kali kepada Inspektorat hanya berbuah jawaban tidak rasional, mulai dari alasan lupa, akan mencarikan data, hingga memilih bungkam.

Baca Juga:  Puslitbang Polri Kunjungi Polres Konawe, Bahas Strategi SDM dan Penerapan Sistem E-MP

Kasubag Evaluasi dan Pelaporan (Evlap) Inspektorat, Hastin, pun terkesan menghindar saat ditemui di kantor Inspektorat. Bahkan HP nonaktif hingga pukul 16.08 Wita. Mungkinkah masih banyak kasus serupa yang saat ini tengah ditutupi oleh APIP sehingga informasi sengaja ditutup dengan rapat?

Informasi yang diterima SUARASULTRA.COM dari sumber terpercaya menyebut, kasus dugaan korupsi tersebut bahkan tak pernah benar-benar disidangkan oleh Inspektorat. Akibatnya, progres pengembalian kerugian negara tak dijalankan sebagaimana mestinya.

Padahal, Sidang TPTGR merupakan mekanisme formal untuk mengadili pegawai negeri, bendahara, atau pengurus barang yang menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah. Fakta bahwa sidang tak pernah dilakukan memperkuat dugaan adanya pembiaran.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik. Siapa sebenarnya yang tumpul dalam penegakan hukum di Konawe? APIP atau aparat penegak hukum (APH)? Sebab meski kerugian negara nyata terjadi, proses penyelesaiannya justru jalan di tempat.

Kekecewaan masyarakat pun semakin meluas. Sejumlah mahasiswa dan aktivis turun ke jalan, mendesak Polres Konawe segera menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut.

Di sisi lain, pemerintah melalui aturan memberi kelonggaran berupa kesempatan pengembalian kerugian negara dalam waktu 60 hari kalender.

Namun, kebijakan ini dinilai kontraproduktif, karena seolah memberi celah bagi pelaku korupsi untuk tetap bebas meski terbukti menyelewengkan uang rakyat.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share