

Polda Sultra Bongkar Puluhan Kasus Curanmor, Pencurian Rumah Kosong, dan Penggelapan Mobil
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana menonjol yang meresahkan masyarakat.
Hasil pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., didampingi Wadirkrimsus AKBP Mulkaifin, S.I.K., Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., serta Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka, S.I.K., M.Si.
Kapolda Sultra menjelaskan, salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pelaku berinisial OS.
Tersangka diketahui telah beraksi di lebih dari 50 lokasi berbeda dengan modus mencabut kabel soket kunci kontak lalu menyambungkannya agar motor dapat dinyalakan. Dari tangan OS, polisi mengamankan 38 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek.
Selain itu, Tim Buser 77 Polresta Kendari juga membongkar jaringan curanmor dengan lima pelaku, masing-masing AH (sudah tahap II), RO, AR, LG, dan SY.
Para pelaku beraksi di wilayah hukum Polresta Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kabupaten Konawe dengan modus merusak soket kontak, mendorong motor, lalu menyambungkan kabel untuk menyalakan mesin.
Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi menyita 35 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Tak hanya kasus curanmor, Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra juga berhasil mengungkap pencurian rumah kosong. Seorang tersangka berinisial MS ditangkap setelah terbukti membobol lebih dari 10 rumah.
Pelaku menggunakan sekrup dan obeng untuk merusak kunci pintu rumah. Dari tangan MS, polisi menyita dua unit sepeda motor dan empat laptop hasil kejahatan.
Pengungkapan lain dilakukan Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra yang menangkap seorang pelaku penggelapan kendaraan berinisial VJM.
Modus yang digunakan yaitu berpura-pura mengambil alih cicilan kendaraan milik orang lain, namun kemudian menjualnya kembali kepada pihak ketiga. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua unit mobil sebagai barang bukti.
Kapolda Sultra menegaskan, maraknya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan kejahatan lainnya menjadi perhatian serius kepolisian.
“Polda Sultra berkomitmen untuk mengungkap dan menuntaskan setiap kasus sebagai wujud nyata pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam penegakan hukum,” tegas Irjen Didik.
Laporan: Sukardi Muhtar

















