Divonis 3 Bulan Penjara, JPU Siap Eksekusi Wakil Ketua DPRD Konkep

  • Share
Kajari Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kajari Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe siap melakukan tindakan hukum eksekusi atas perkara nomor:11/Pid.Sus/2021/PT KDI dengan terpidana Imanuddin. Eksekusi ini segera dilakukan karena perkara ipidana pemilu ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH mengatakan eksekusi terhadap terpidana Imanuddin akan segera dilaksanakan setelah pihaknya menerima amar putusan dari Pengadilan Tinggi Sultra melalui Pengadilan Negeri Unaaha.

“Begitu amar putusan kami terima, terpidana langsung kami eksekusi,”tegas Kajari Konawe saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (11/2/2021).

Menurut mantan Kajari Buol ini, perkara pidana pemilu tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga tidak ada alasan bagi JPU untuk tidak melakukan eksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tersebut.

“Perkara ini hanya sampai di tingkat banding saja. Tidak ada lagi upaya hukum Kasasi atau peninjauan Kembali, sudah inkrah. Terpidana pasti kita eksekusi,” pungkasnya.

Diketahui, perkara pidana pemilu ni disidangkan di Pengadilan Negeri Unaaha. Dalam perkara ini, Imanuddin didakwa oleh JPU telah melakukan fitnah kepada mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konkep, Abdul Halim yang juga calon Bupati Konkep.

Sementara, berdasarkan hasil sidang putusan dengan nomor perkara: 2/Pid.Sus/2021/PN Unh yang dipimpin Majelis Hakim Febrian Ali, SH, MH, terdakwa Imanuddin terbukti bersalah dengan sengaja melakukan fitnah kepada mantan Kepala Bappeda Konkep, Abdul Halim yang juga calon Bupati Konkep.

Meski terbukti bersalah, Hakim PN Unaaha hanya menjatuhkan vonis lima bulan penjara bersyarat terhadap terdakwa Imanuddin. Terdakwa yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Konkep ini juga tidak dilakukan penahanan, hanya menjalani hukuman percobaan selama satu tahun dengan syarat tidak mengulangi kasus yang sama.

Karena tidak puas atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdawa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe langsung melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Sultra dengan nomor perkara : 11/Pid.Sus/2021/PT KDI.

Alhasil, upaya banding JPU Kejari Konawe ini dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra. Terdakwa Imanuddin divonis tiga bulan 15 hari kurungan penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sultra yang dipimpin Hakim Ketua, Ferdinandus B SH.

Untuk diketahui, terpidana Imanuddin merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Konawe Kepulauan. Saat ini, terpidana masih menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share