

PT TIS Bantah Temuan BPK RI, JATI: Alibi Tutupi Dugaan Pelanggaran Tambang
SUARASULTRA.COM | KONSEL – PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) yang beroperasi di Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, pihak perusahaan membantah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2024.
Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI), Enggi Syaputra, menilai bantahan tersebut justru mempertegas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024 bernomor 13/LHP/XVII/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 menemukan adanya dugaan pembukaan kawasan hutan seluas 155,26 hektare tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Ini seharusnya menjadi momok serius bagi perusahaan, bukan malah dibantah,” kata Enggi dalam keterangan persnya, Jumat (5/9/2025).
Enggi menjelaskan, jauh sebelum LHP BPK RI terbit, pihaknya melalui JATI Sulawesi Tenggara telah menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT TIS.
“Persoalan ini sudah kami angkat sejak lama, dan temuan BPK RI justru menguatkan dugaan kami sebelumnya,” tegasnya.
Ia menilai, pernyataan manajemen PT TIS yang membantah temuan BPK hanyalah alibi untuk menutupi pelanggaran.
“Ini temuan lembaga negara. Seharusnya PT TIS melakukan klarifikasi langsung ke BPK RI, bukan membuat pembelaan di media. Kami menilai bantahan itu sebagai upaya menutup dugaan pelanggaran, mulai dari pembukaan lahan di kawasan hutan lindung hingga jaminan reklamasi yang belum diselesaikan,” jelas Enggi.
Enggi yang juga Fungsionaris PB HMI itu menambahkan, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Kehutanan RI dan Kejaksaan Agung RI pada Senin pekan depan.
“Kami mendesak Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo agar segera melakukan investigasi di area PT TIS. Jika terbukti, pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab sesuai komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas mafia tambang,” pungkasnya.**
Editor: Redaksi
















