Rapat Paripurna: DPRD dan Pemda Konawe Sepakati Perubahan APBD 2025

  • Share
Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM.(kanan) menyerahkan Dokumen RAPBD Perubahan tahun 2025 kepada Wakil Bupati, H. Syamsul Ibrahim, SE, M.Si (kiri) untuk kemudian ditindaklanjuti dan ditetapkan sebagai Perda APBD Perubahan Tahun 2025.

Make Image responsive

Rapat Paripurna: DPRD dan Pemda Konawe Sepakati Perubahan APBD 2025

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepahaman Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2025, Senin (15/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM., didampingi Wakil Ketua I Nuryadin Tombili, ST., dan Wakil Ketua II Nasrullah Faizal, SH. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., Sekda Konawe Dr. Ferdinand, SP., MH., serta sejumlah kepala OPD lingkup Pemda Konawe.

Perwakilan Banggar DPRD Konawe, H. A. Ginal Sambari, S.Sos, M.Si dalam laporannya mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan untuk tahun anggaran 2025 perlu disesuaikan dengan kondisi terkini seperti adanya perubahan asumsi pendapatan, dinamika kebutuhan belanja atau penggunaan sisa lebih perhitungan (Silpa) antara tahun sebelumnya.

H. A. Ginal Sambari, S.Sos, M.Si

Menurut Ketua Komisi III ini, Rancangan APBD Perubahan menggambarkan pentingnya perubahan APBD sebagai alat fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk merespon kebutuhan mendesak masyarakat atau kebijakan yang berubah di tengah perjalanan tahun anggaran.

Selain itu, masih kata Ginal Sambari dari laporannya, perubahan anggaran ini juga menegaskan kembali peran DPRD sebagai kemitraan Pemerintah Daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang merupakan bagian dari konstitusi DPRD dalam fungsi legislasi, anggaran dan fungsi  pengawasan.

“Laporan Banggar DPRD Konawe tentang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Konawe tahun 2025 adalah dokumen resmi yang berisi hasil penelitian pembahasan antara Banggar dan TAPD. Laporan ini disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas Ginal Sambari.

Baca Juga:  Sartono Mengaku Dimintai Uang 40 Juta Oleh Oknum Untuk Biaya Hapus Berita
Wakil Bupati bersama Pimpinan DPRD Konawe.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syamsul Ibrahim menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan momentum penting dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kesejahteraan masyarakat Konawe.

“Penandatanganan ini adalah wujud nyata kolaborasi yang harmonis dalam mewujudkan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Syamsul Ibrahim..

Mantan anggota DPRD Sultra itu menjelaskan, pada APBD Perubahan 2025 terjadi peningkatan pendapatan daerah dari Rp1,883 triliun lebih menjadi Rp1,914 triliun lebih, atau naik sekitar Rp30,74 miliar. Kenaikan ini terutama berasal dari tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non-PLN.

Sejalan dengan itu, belanja daerah disesuaikan dari Rp1,941 triliun lebih menjadi Rp1,972 triliun lebih. Sementara penerimaan pembiayaan tetap Rp57,96 miliar, sehingga total APBD Perubahan 2025 mencapai Rp1,972 triliun lebih.

Adapun prioritas alokasi anggaran difokuskan pada peningkatan infrastruktur dasar, penguatan sektor pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM serta sektor produktif lainnya, peningkatan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan, serta mitigasi bencana dan pembangunan berwawasan lingkungan.

Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE, M.Si saat membacakan sambutan Bupati.

Syamsul menegaskan, setiap rupiah yang dialokasikan harus dikelola dengan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi. “Nota kesepahaman ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen politik yang kuat untuk membangun Konawe yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Namun, rapat paripurna tersebut sempat molor sekitar dua jam dari jadwal yang ditetapkan. Hal itu memicu protes enam fraksi DPRD Konawe yang menilai pemerintah daerah kurang menghargai agenda resmi di DPRD, terutama terkait pembahasan dan penetapan anggaran yang murni untuk kepentingan masyarakat.

“Kalau begini terus, Konawe tidak akan pernah maju. Ini nyata-nyata untuk kepentingan masyarakat masih diabaikan. Malahan lebih penting urus BKMT ketimbang hadiri paripurna,” tegas Ketua Komisi I DPRD Konawe, Dedy dari Fraksi Gerindra.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Sukses Paparkan Hasil Kinerja Selama 100 Hari Pimpin Konawe

Laporan: Sukardi Muhtar

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!