
BPK Ungkap PT Agrabudi Baramulia Mandiri Diduga Tambang di Kawasan Hutan Lindung Tanpa Izin
SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Perusahaan tambang PT Agrabudi Baramulia Mandiri (ABM) yang beroperasi di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Lindung (HL) tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah.
Dugaan pelanggaran tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Laporan bernomor 13/LHP/XVII/05/2024, yang diterbitkan pada 20 Mei 2024 oleh Auditorat Keuangan Negara IV, menemukan adanya aktivitas tambang di area yang semestinya dilindungi dari kegiatan eksploitasi.
Dalam laporan itu, BPK mencatat bahwa di dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT ABM, terdapat bukaan lahan seluas 28,17 hektare yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung. Ironisnya, aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin PPKH, yang merupakan syarat mutlak sebelum perusahaan dapat beroperasi di kawasan tersebut.
BPK juga menyoroti bahwa hingga pemeriksaan dilakukan, PT ABM belum menempatkan dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang, kewajiban penting yang bertujuan menjamin pemulihan lingkungan pasca aktivitas pertambangan.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius atas potensi kerusakan lingkungan serta pelanggaran hukum yang dapat menjerat perusahaan maupun pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ABM belum memberikan klarifikasi resmi atas hasil temuan BPK tersebut.
Laporan: Redaksi
















