
BPK Ungkap PT Riota Jaya Lestari Serobot 56 Hektare Kawasan Hutan di Kolaka Utara
SUARASULTRA.COM | KOLUT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan tambang PT Riota Jaya Lestari (RJL) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.
Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan seluas 56,3 hektare tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024, tertanggal 20 Mei 2024, tentang Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Perizinan Pertambangan Mineral, Batubara, dan Batuan.
Dalam laporan tersebut, auditor negara mencatat bahwa PT RJL membuka lahan tambang di dua kawasan hutan berbeda, yakni Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 21,28 hektare dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 35,02 hektare.
Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang menjadi syarat mutlak bagi kegiatan pertambangan di area berhutan.
Selain pelanggaran izin kehutanan, BPK juga menyoroti aspek lingkungan.
PT Riota Jaya Lestari tercatat belum menempatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan dana Pascatambang, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kewajiban tersebut sejatinya bertujuan untuk memastikan pemulihan lingkungan pasca kegiatan tambang selesai dilakukan.
BPK RI menilai, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan serta memiliki konsekuensi hukum serius bagi pihak perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Riota Jaya Lestari maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas temuan BPK tersebut.
Laporan: Redaksi