
Dugaan Korupsi Anggaran BBM di Kantor Penghubung Jakarta: Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas, serta kegiatan operasional pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, setelah penyidik Kejati Sultra melakukan serangkaian pemeriksaan dan analisis berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat, serta hasil gelar perkara (expose) yang menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial WKD, AK, dan YY.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, SH, MH, didampingi Asisten Intelijen (Asintel), Muhammad Ilham, SH, MH, menjelaskan bahwa modus korupsi yang dilakukan para tersangka berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran pembelian BBM yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional kantor.
Menurut Aditia, tersangka WKD selaku Kepala Badan Penghubung, diduga menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara mencairkan dana seolah-olah diberikan kepada pegawai. Namun, setelah pencairan dilakukan, uang tersebut diminta kembali oleh WKD.
Sementara AK berperan membantu WKD dengan membuat bukti pembelian BBM fiktif guna memenuhi pertanggungjawaban administrasi keuangan.
Adapun YY, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung setelah WKD, mengubah sistem pembelian BBM menjadi pengadaan kupon melalui kerja sama dengan enam SPBU. Namun hasil penyidikan menemukan bahwa dari enam SPBU tersebut, lima di antaranya fiktif.
“Anggaran dari kontrak fiktif tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka YY dan AK serta tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Aditia.
Ia menambahkan, nilai pasti kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan oleh auditor yang berwenang.
Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Sebagai alternatif, para tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 9 undang-undang yang sama, bergantung pada pembuktian di persidangan.
Karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, penyidik Kejati Sultra melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Berdasarkan surat perintah penahanan:
WKD dan YY ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kendari, Sementara AK ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2025.
Pihak Kejati Sultra menegaskan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.
“Kejaksaan Tinggi Sultra akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan keuangan negara,” tegas Aspidsus Kejati Sultra.
Laporan: Redaksi