
Dugaan Penyelundupan Limbah di PT VDNI Berlanjut: Bea Cukai Kendari Dituding Tutup Mata, Dana Mengalir ke Banyak Pihak?
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dugaan praktik penyelundupan limbah industri yang berpotensi merugikan keuangan negara di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mencuat ke publik.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi oleh Dewan Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD GMPK) Konawe ke Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Jumat (20/6/2025).
Ketua DPD GMPK Konawe, Sumantri L., S.Sos, mengatakan bahwa laporan diserahkan langsung kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe sekitar pukul 15.15 WITA.
“Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. Penegakan hukum harus transparan dan tanpa pandang bulu,” tegas Sumantri kepada wartawan usai penyerahan laporan.
Diduga Jual Limbah Industri Tanpa Dokumen Resmi
Menurut Sumantri, PT VDNI diduga telah melakukan penjualan limbah industri berupa ban bekas, kabel produksi, tandon, serta barang bekas lainnya tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan kawasan berikat.
Padahal, berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021, setiap barang yang keluar dari kawasan berikat wajib disertai dokumen BC 4.1 dan faktur pajak resmi.
“Tidak adanya dokumen TPB dalam transaksi limbah kabel produksi menunjukkan pelanggaran nyata yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Sumantri juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari, yang memiliki pos pengawasan di dalam kawasan PT VDNI.
“Ironis, di dalam kawasan ada pos pengawasan Bea Cukai, tapi aktivitas ilegal justru dibiarkan. Ini menunjukkan lemahnya fungsi kontrol,” kecamnya.
Menurut Sumantri, tindakan PT VDNI yang diduga mengulangi pelanggaran serupa menunjukkan arogansi terhadap hukum dan pelecehan terhadap fungsi pengawasan negara.
“GMPK mendesak Polres Konawe untuk mengusut tuntas dugaan penyelundupan ini dan menelusuri semua pihak yang terlibat. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Meski sudah dilaporkan secara resmi ke Mapolres Konawe, aktivitas ilegal tersebut bukannya berhenti malahan masih terus berlanjut seakan ada “kekuatan besar” di balik dugaan penyelundupan tersebut.
Bea Cukai Kendari Dituding Lindungi Aktivitas Ilegal
Sementara itu, Kantor Bea dan Cukai Kendari juga sempat terseret dalam pusaran isu ini. Presidium Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis (Komada) Sultra, Rabil, menilai pernyataan Bea Cukai terkesan melindungi aktivitas ilegal di kawasan industri PT VDNI.
“Kalau aturan itu benar, kenapa penerapannya tidak konsisten?” ujar Rabil, Jumat (13/6/2025).
Ia membeberkan fakta bahwa pada 16 Februari 2023, PT VDNI mengeluarkan alat berat dan mesin otomotif dari kawasan berikat untuk dihibahkan ke Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari menggunakan dokumen resmi Form BC 4.1.
Namun, limbah kabel produksi yang keluar dari lokasi yang sama justru tidak disertai dokumen apapun.
“Keduanya dari masa sebelum kawasan berikat ditetapkan, tapi yang satu pakai dokumen, yang lain tidak. Ini jelas inkonsistensi,” tegasnya.
Rabil menambahkan, kawasan berikat PT VDNI baru resmi beroperasi sejak 2023, sehingga seluruh aktivitas keluar masuk barang pada tahun yang sama seharusnya tunduk pada aturan kawasan berikat.
“Pernyataan Bea Cukai yang menenangkan publik justru berpotensi menutupi aktivitas ilegal. Kami menduga ada permainan di balik ini,” pungkasnya.
Aliran Uang Diduga ke Sejumlah Pihak
Dari informasi yang dihimpun media ini, seorang warga Kecamatan Morosi yang enggan disebut namanya mengungkap bahwa hasil bisnis limbah di kawasan berikat PT VDNI diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, PT VDNI dan Bea Cukai Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Laporan: Redaksi